
BIAK-Penertiban terhadap kendaraan roda empat dan roda dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor terus dilakukan. Hingga saat ini sudah ada 46 kendaraan roda empat yang telah ditertibkan dengan nilai Rp. 11,33 miliar, sedangkan kendaraan roda dua yang berhasil ditertibkan hanya 5 unit kendaraan dengan nilai sebesar Rp. 94,36 miliar.
Kendaraan-kendaraan dinas yang berhasil ditertibkan itu adalah kendaraan mantan pejabat, pejabat non job, mantan anggota dewan dan sejumlah lainnya. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor juga masih terus akan melakukan penertiban kendaraan dinas, pasalnya hingga saat ini masih ada cukup kendaraan dinas yang belum dikembalikan.
“Kalau dilihat dari kendaraan yang sudah kami amankan jumlahnya masih belum seberapa jika dibandingkan kendaraan belum dikembalikan, penertiban akan terus dilakukan. Sampai saat ini tercatat sudah ada 46 kendaraan roda empat dikembalikan dan 5 unit sepeda motor,” ujar Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE, MSi kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Penertiban terhadap sejumlah kendaraan yang belum dikembalikan sampai saat ini masih terus dilakukan. Bahkan, Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan melakukan eksekusi sejumlah kendaraan dinas yang belum dikembalikan itu, hal tersebut akan dilakukan karena upaya surat pemerintahan dan pemberitahuan terkesan tidak dihiraukan.
“Ini perintah KPK untuk melakukan penertiban, pemerintah sudah menyurati dan mengingatkan supaya segera dikembalikan, namun faktanya hingga saat ini masih banyak yang belum. Oleh karena itu, kami akan menyerahkan ke Kejaksaan Negeri sebagai kuasa hukum pemerintah untuk melakukan upaya-upaya lainnya,” tandas Lot Yensenem.(itb/tri)
