Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tingkatkan PAD, Sejumlah Regulasi Akan Ditata Ulang

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor akan melakukan penataan kembali terhadap sejumlah regulasi yang selama ini dijadikan acuan dalam menenarik retribusi dan pajak daerah. Penataan regulasi dimaksudkan untuk melihat kembali sejumlah peraturan daerah yang sudah tidak optimal difungsikan dan diberlakukan.


  “Tahun 2020 sejumlah peraturan yang dinilai tidak relevan lagi akan ditata kembali, termasuk yang terlalu berbeli-belit. Intinya, regulasi itu dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dan tidak boleh terlalu berbelit-belit, karenanya pemerintah daerah pada tahun 2020 ini akan melakukan peninjauan kembali terhadap sejumlah aturan itu,” ujar Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si.,M.Pd.


  Selain itu, lanjutnya, optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi melalui ekstensifikasi maupun intensifikasi akan menjadi perhatian serius. Upaya-upaya memperbaiki sistem penarikan dan pengelolaan retribusi ataupun pajak daerah akan menjadi catatan penting untuk diperbaiki dengan maksud PAD tidak banyak yang bocor.


  “Berbagai upaya terus akan dilakukan, ini penting dalam meningkatkan PAD. Kebocoran PAD yang terjadi selama ini harus diminimalisir, karenanya sejumlah regulasi akan dilihat kembali,” tandas Bupati Herry A Naap.


  Sekedar diketahui, sebagai upaya dalam meningkatkan PAD dan memberikan kemudahan kepada masyarakat maka kini Pemerintah Kabupaten Biak Numfor melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda), tahun 2019, telah diterapkan kebijakan tentang pembayaran pajak daerah secara online.


  “Tahun 2019 sudah banyak perbaikan dilakukan sebagai upaya peningkatan PAD dan tentunya untuk meminimalisir terjadinya kebocoran. Bekerja sama dengan Bank Papua untuk pembayaran pajak daerah secara online salah satu contohnya dan sejumlah lainnya,” katanya. (itb/tri)   


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer