
BIAK-Pencairan Dana Desa (DD) tahap III Kabupaten Biak Numfor dengan jumlah kurang lebih sebesar Rp. 80,8 miliar mulai dilakukan. Setidaknya sudah ada puluhan kepala kampung dari 250-an kampung yang telah melakukan pencairan DD tahap III itu. Para kepala kampung diminta segera melengkapai berkas untuk mengajukan pencairan DD tahap III itu.
“Sudah hampir 50 kampung yang sudah melakukan pencairan DD tahan III ini, sementara kampung-kampung lainnya sementara dalam pengajuan. Harapan kami semua kampung dalam waktu dekat menuntaskan proses pencaiaran DD ini,” kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Biak Numfor Setyo Budi, S.Sos.,M.AP kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Setiap kepala kampung dalam melakukan pengajuan pencairan DD tahap III diminya memperhatikan syarat yang harus dipenuhi, salahs satunya adalah melampirkan pertanggungjawaban penggunaan DD yang telah dicairkan sebelumnya, yakni DD tahap II. Pasalnya, pencairan DD itu bisa dilakukan jika kepala kampung melengkapi segala berkas pertanggungjawaban penggunaan dana sebelumnya.
“Pertanggungjawaban ini wajib dan memang menjadi syarat utama dalam pengajuan pencairan DD tahap berikutnya, ini penting sebagai bentuk gambaran bahwa DD yang telah dicairkan sebelumnya telah dipergunakan sebagai mana petunjuk teknis penggunaannya,” tukasnya.(itb/tri)
