
BIAK-Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal China diamankan ke Kantor Imigrasi TPI Kelas Biak, Sabtu (23/11). Ketiga WNA asal China itu terpaksa diamankan ke Kantor Imigrasi TPI Kelas Biak setelah ditemukan di Distrik Inggrus, tepatnya di salah satu perusahaan yang menganani proyek pembangunan jalan, yakni PT. Forestek Waropen.
Adapun ketiga WNA asal China itu masing-masing Zhang Xiaoxuan (25), Wang Xiuxing (49) dan Xu Xuecheng (42). Pengamanan ketiga WNA asal China itu dilakukan langsung oleh tim intejelen Korem 173/PVB di Waropen. Setelah diperiksa, ternyata ketiganya sama sekali tidak memiliki indentitas, termasuk paspor.
“WNA China yang diamankan ini ada tiga orang, sebenarnya ada 4 orang namun ketika kami ke lokasi ternyata hanya tiga yang ada di tempat,” kata Kasi intel Korem 173/PVB Kolonel Inf. Arie Tri Hedhianto didampingi Dandim 1709/Yawa Letkol Inf.Leon Pangaribuan ketika menyerakan ketiga WNA China di Kantor Imigrasi TPI Kelas II Biak.
WNA asal China itu berhasil diamankan setelah hasil monitoring dari Komando Kewilayahan Korem 173/PVB dan Kodim 1709/Yawa. Dimana ketiga WNA asal China itu ditemukan tanpa identitas ketika berada di lokasi pembuatan jalan yang ditangani oleh PT. Forestek, di Waroropen.
“Ketika ketiga WNA asal China kami sudah amankan maka langsung dilakukan koordinasi dengan pihak Kantor Imigrasi Biak dan selanjutnya menggunakan kapal cepat membawanya dengan berangkat tujuan ke Biak. Dan setelah penyerahan, akan menjadi tanggungjawab pihak Imigrasi untuk menanganinya sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” tandas Kasi Intel
Ketiga WNA asal China itu diterima langsung oleh Kasi intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi TPI Kelas II Biak, Henry Santos, di kantornya. Hendry Santos mengatakan, setelah istirahat ketiga WNA yang terlihat kelelahan dan mabuk laut akan diperiksa. Artinya, jika dalam 2x24 jam tidak dapat memberikan bukti terkait identitas maupun dokumen resmi maka pihak Imigrasi akan menghubungi kedutaan negara asal mereka.
“Ketiganya akan diperiksa secepatnya sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, jika memang dalam pemeriksaan dokumen mereka tidak bisa dibuktikan maka keduataan asal negara mereka akan dihubungi. Intinya, bahwa pemeriksaan dilakukan sesuai mekanisme,” tandasnya.(itb/tri)
