Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mudahkan Investasi, DPMPSP  Terapkan Aplikasi SiCantik dan OSS

A
Penulis: Administrator❯
Minuman keras  berlabel  yang  berhasil disita  oleh Satpol PP karena  dijual secara illegal, Rabu (22/5) malam.
Minuman keras  berlabel  yang  berhasil disita  oleh Satpol PP karena  dijual secara illegal, Rabu (22/5) malam.


BIAK-Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Biak Numfor terus melakukan berbagai inovasi dalam meningkatkan pelayan dengan cepat kepada masyarakat. Salah satunya dengan terus meningkatkan pelayanan perizinan berbasis elektronik (Online) melalui aplikasi SiCantik.


  “Salah satu upaya yang kami lakukan untuk memberikan kemudahan pengurusan izin usaha adalah dengan penguruan berbasis online. Tentunya ini dilakukan dalam rangka memberikan kemudahan bagi investasi dan perizinan bagi UMKM (usaha mikro kecil dan menengah),” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Biak Numfor Hery Mulyana, S.Sos, MSi kepada Cenderawasih Pos di kantornya,  Rabu (10/2) kemarin.


  Dijelaskan, bahwa aplikasi SiCantik merupakan singkatan dari aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah secara gratis. SiCantik sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perizinan berusaha maupun layanan lain.


   Penggunaan Aplikasi SiCantik  berdasarkan  pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 138 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah.


   “Jadi dengan dilaksanakannya pelayanan perizininan melalui aplikasi SiCantik  ini maka akan berdampak pada efisiensi dan efektivitas pelayanan perizinan, akuntabilitas pelayanan perizinan, kemudahan dan kenyamanan pelayanan bagi masyarakat. Selain itu juga adanya peningkatan produktivitas pegawai, dan dapat mendukung pengambilan keputusan yang lebih cepat dengan data akurat dan terbaharui,” jelas Hery Mulyana.


   Menurutnya, jumlah pengurusan izin usaha di DPMPTSP Kabupaten Biak Numfor saat ini terus mengalami peningkatan. Rata-rata setiap harinya ada sekitar 50 pengurusan izin usaha, sementara jumlah berbagai usaha yang terdafat telah mencapai 3.740 izin usaha.


   “Sekarang dalam menerbitkan izin usaha itu sudah tidak sudah, yang penting syaratnya lengkap maka saat itu juga bisa langsung. Dan sistem tanda tangan izin usaha yang kami gunakan menggunakan tanda tangan digital, jadi dimana saja dan kapan saja bisa dilakukan yang penting ada jaringan internet,” pungkasnya.(itb/tri)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer