Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Terhitung 1 Juli 2019, Aplikasi SIMDA Mulai Diterapkan

A
Penulis: Administrator❯

Lot Yensenem, SE.,M.Si (Fiktor/Cepos)


BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mulai   1 Juli 2019 akan menerapkan pengelolaan keuangan dengan Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA). Sejumlah aplikasi telah disiapkan untuk mendukung pelaksanaan manajemen keuangan sistem SIMDA itu, salah satunya adalah sistem SP2D online.


   Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si mengatakan, bahwa pada dasarnya pelaksanaan manajemen pengelolaan dengan SIMDA tinggal ditindaklanjuti saja. Pasalnya, sejak awal tahun 2019 berbagai aplikasi telah disiapkan dan tinggal diterapkan saja.


  “Jadi penerapan SIMDA tinggal dilakukan saja, semuanya telah dipersiapkan. Dengan sistem ini maka tentunya kedepan pengelolaan keuangan akan lebih tertib karena semuanya dilakukan secara transparan,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.


  Dalam mendukung program aplikasi itu, maka Pemerintah Kabupaten Biak Numfor mangandeng  Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua. Bahkan kerja sama itu telah ditindaklanjuti dalam bentuk penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada akhir tahun 2018 lalu.


  “Penandatanganan nota kesepakatan itu untuk peningkatan pengelolaan keuangan daerah yang bertanggung jawab dan akuntabel. Dengan sistem ini maka semua pihak terkait dapat mengontrol pengeluaran dan penggunaan anggaran, mulai dari Bupati, Sekda, Inspektorat, BPKAD, kepolisian, kejaksaan, KPK dan sejumlah instansi lainnya,” kata Lot Yensenem.


  Dengan sistem pengelolaan yang menggunakan SIMDA  itu akan mendorong Pemerintah Kabupaten Numfor melaksanakan e-government secara maksimal, sehingga informasi bisa didapat dengan cepat, akurat dan memenuhi standar kualitas informasi yang baik. Dengan sistem itu juga akan meningkatkan kualitas laporan daerah, karena isinya komprehensif meliputi keuangan, aset dan penggajian dan sejumlah lainnya. (itb/tri)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer