Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Rp 52 M  Dana Silpa Tahun 2018 Untuk Bayar Utang

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

Lot Yensenem, SE.,MM (Fiktor/Cepos)


Lot Yensenem: Pembayaran Khusus Utang Tahun 2018


BIAK-Pemerintah Kabupaten Biak Numfor  nampaknya akan lebih fokus pada pembayaran utang pihak ketiga tahun 2018.  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor Lot Yensenem, SE.,M.Si mengatakan, bahwa Silpa tahun 2018 jumlahnya sebesar Rp. 52 miliar. Uang sebesar itu merupakan anggaran untuk kegiatan-kegiatan tahun 2018 yang belum dibayarkan karena belum selesai dikerjakan dengan tuntas.


  Artinya, lanjut Lot, bahwa dana Silpa (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)  itu sudah bertuan karena merupakan sisa anggaran pada pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan tahun 2018, salah satunya adalah pekerjaan yang didanai dengan sumber anggaran Otsus.


  “Jadi tahun 2019 kami hanya fokus membayarkan pekerjaan atau utang tahun 2018, uang Silpa  ada Rp. 52 miliar. Jadi untuk utang tahun-tahun sebelumnya kami belum bisa bayarkan dari dana Silpa  itu, sebab dana SILPA ini juga merupakan uang dari pekerjaan yang belum tuntas dikerjakan di tahun 2018 lalu,” jelasnya kepada wartawan saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (20/6) kemarin.


  Ditegaskan, tidak semuanya pekerjaan tahun 2018 dibayarkan langsung setelah memasukan tagihan, sejumlah persyaratan harus menjadi catatan penting. Misalnya saja, kata Lot, kalau pekerjaan itu sudah selesai 100 % maka dibayarkan 100 % pula, namun kalau ada pekerjaan tahun 2018 yang belum tuntas pekerjaannya sampai saat ini maka itu tidak dibayarkan.


  “Hanya pekerjaan yang selesai 100 % dibayarkan, kalau dikatakan masih belum tuntas maka tidak akan dibayarkan sampai pekerjaan itu selesai. Mari kita saling mendukung, jangan ada pihak ketiga yang berteriak untuk dibayarkan sementara pekerjaanya belum selesai 100 %,” tegasnya.


  Tentang utang-utang tahun sebelumnya, dikatakan, bahwa pembayaran utang pihak ketiga sebelum tahun 2018 hanya bisa dilakukan setelah ditetapkan dalam APBD Perubahan (APBDP) tahun 2019, hanya saja jumlahnya terbatas.


  “Kalau ada yang memaksakan utang-utang sebelum tahun 2018 dibayarkan, uang dari mana dan dasar hukumnya apa, itu hanya bisa melalui APBDP. Memang ada SILPA tahun 2018, namun uang itu sudah bertuan bagi program tahun 2018 yang kebetulan belum tuntas semua dibayarkan karena belum selesai dikerjakan waktu itu,” jelas Lot Yensenem menambahkan.(itb/tri)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer