Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tindaklanjuti Temuan BPK, Inspektorat Keluarkan SKTJM

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

Mahasunu, S.IP (Fiktor/Cepos)


BIAK-Kepala Inspektorat Kabupaten Biak Numfor Mahasunu, S.IP mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti hasil catatan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2017 yang meminta supaya sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) mengembalikan uang meliaran rupiah itu ke negara. Pasalny, dalam temuan BPK tahun 2017 lalu diduga meliaran rupiah tidak digunakan sesuai dengan aturan yang ada.


  “Kami pada dasarnya sudah menindaklanjuti catatan dari BPK itu, ya tahun 2017 dari catatan itu diminta supaya temuan sebesar Rp. 59 miliar. Kami sudah lakukan penerbitkan Surat Keterangan Pertanggungjawaban Mutlak (SK TJM) pengembalian uang negara itu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Wanita.


  Diakui, bahwa memang belum semua temuan Rp. 59 miliar itu telah dikembalikan, namun sudah cukup banyak OPD dan orang perorang telah mengembalikan. Hanya saja, Mahasunu tidak menjelaskan secara detail jumlah anggaran yang telah dikembalikan ke kas negara itu, termasuk tidak menyebutkan nama orang per orang yang telah mengembalikannya.(itb/tri)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer