Setyo Budi, S.Sos, MAP. (Fiktor/Cepos)
BIAK-Pemerintah terus berupaya mendorong percepatan pembangunan hingga ke tingkat kampung-kampung. Berbagai strategi kebijakan pembangunan dilakukan, salah satunya adalah dengan membentuk kampung adat. Di Kabupaten Biak Numfor, pemerintah daerah telah mempersiapkan pembentukan kampung-kampung adat, yang jumlahnya 100 kampung yang tersebaar di sejumlah distrik.
“Pembentukan kampung adat sejalan dengan semangat UU Otonomi Khusus (Otsus) dan UU Desa, jadi di Kabupaten Biak Numfor direncanakan akan dibentuk 100 kampung adat dan itu wajib ada di semua distrik,” kata Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK) Kabupaten Biak Numfor Setyo Budi, S.Sos,MAP kepada Cenderawasih Pos, Senin (27/5) kemarin.
Di Kabupaten Biak Numfor secara keseluruhan terdapat 257 kampung dan tersebar di 19 distrik termasuk di wilayah Numfor dan Kepulauan Padaido – Aimando. Pembentukan kampung adat ini diharapkan dapat memacu percepatan pembangunan secara merata di masyarakat.
Lalu apa peberdaan kampung adat dengan kampung lainnya? Setyo Budi menyatakan, ada sejumlah ciri khasnya. Misalnya saja, memiliki pemerintahan adat, memiliki otonom sendiri, dan sejumlah mekanisme lainnya yang pada dasarnya dapat memberdayakan masyarakat dan mempercepat pembangunan kampung setempat.
“Besok (hari ini) akan ada sosialisasi tentang pembentukan kampung adat di Biak, sosialisasi itu akan dilakukan langsung oleh Pemerintah Provinsi Papua di Biak,” kata Setyo Budi menambahkan.(itb/tri)
