Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kantong Plastik di Pusat Perbelanjaan Bakal Dilarang

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

Kepala Distrik Warsa Marthen Wompere ketika ikut mengajukan sejumlah pertanyaan pada acara sosialisasi pengelolaan sampah plastik di Gedung Wanita Biak, Kamis (16/5) kemarin. (Fiktor/Cepos)


BIAK-Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor kembali melakukan sosialisasi tentang pengelolaan sampah dan pengurangan sampah plastik. Sosialisasi itu terkait dengan rencana pengurangan sampah plastic melalui kebijakan pelarangan menggunakan kantong plastik di tempat-tempat perbelanjaan.


   Pelarangan menggunakan kantong plastic itu sendiri rencananya akan dilaunching tanggal 20 Mei mendatang. Larangan menggunakan kantong plastk itu dinilai sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pengurangan sampah, terutama sampah plastik sesuai dengan amanat Perpres No. 97 tahun 2017 tentang kebijakan dan strategi nasional pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.


  Selain itu, penggurangan penggunaan kantong plastik itu juga sejalan dengan Perbup Biak Numfor No. 38 tahun 2018 tentang kebijakan dan strategi daerah Kabupaten Biak Numfor dalam pengelolaan sampah sejenis sampah rumah tangga.


  “Pemerintah Kabupaten Biak Numfor ke depan ini akan melarang penggunaan kantong plastik, khususnya lagi di tempat-tempat perbelanjaan seperti  toko dan supermarket. Oleh karena itu, melalui sosialisasi ini penting untuk diketahui semua pihak sebelum dilakukan launching,’ kata Asisten II Setda Kabupaten Biak Numfor Ferry Betay saat membuka acara sosialisasi pengelolaan sampah plastic di Gedung Wanita, Kamis (15/5) kemarin.


  Dikatakan, bahwa larangan penggunaan kantong plastik merupakan salah satu langkah untuk mengurangi sampah plastik yang jumlahnya terus meningkat setiap hari. Selain itu, bahwa sampah plastic dinilai sangat merusak lingkungan karena sulit terurai ketika dibenamkan dalam tanah atau ditempat-tempat pembuangan sampah lainnya.


  “Melalui Perbup  ini diatur tentang bagaimana pengelolaan sampah yang benar, khususnya lagi sampah plastic. Ini penting karena jumlah sampah di Kabupaten Biak Numfor juga terus mengalami peningkatan, tidak kurang dari 7 ton sampah dihasilkan setiap hari,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Biak Numfor Iwan Is Mulyanto menambahkan.


  Sekedar diketahui sosialisasi yang digelar itu diikuti kurang lebih 100 orang. Para peserta adalah sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) termasuk kepala distrik dan lurah, perwakilan dari instansi pemerintah lainnya, serta utusan dari badan usaha dan pelaku usaha. (itb/tri)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer