Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BIAK-Sejumlah saksi dari partai politik mengatakan sulit mendapatkan salinan formulir C1 dari panitia pemungutan suara (PPS). Bahkan hingga dengan Selasa (23/4) kemarin sejumlah parpol mengaku masih ada sejumlah salinan formulir C1 belum diperoleh dari beberapa TPS.
Seharusnya formulir C1 diberikan kepada setiap saksi dari partai politik yang memantau di tempat pemungutan suara (TPS) dan calon anggota legislator setelah perhitungan suara tuntas. Namun, hingga kemarin sejumlah parpol mengaku belum mendapatkan salinan formulir C1 itu.
"Kami juga heran kok sampai saat ini masih ada salinan C1 tidak dikasih, kami juga sudah memintanya dengan berbagai cara namun tidak dikasih. Kalau aturan mestinya setelah perhitungan suara tuntas kita sudah dikasih," kata Ketua Bappilu DPD Partai Golkar Kabupaten Biak Numfor A. Yan Mbaro kepada Cenderawasih Pos, kemarin.
Yan Mbaro menengarai kondisi tersebut banyak terjadi di sejumlah TPS di Kabupaten Biak Numfor. “Bagaimana kami mau ikut pleno kalau formulir C1 ini banyak tidak ada, dan herannya di wilayah kota juga demikian. Samofa misalnya, ada TPS yang sangat sulit untuk mendapatkan salinan C1 sampai sekarang,” katanya.
Leonardo Yarangga dari Partai Demokrat juga mempersoalkan sulitnya mendapatkan formulir C-1. "Kami meminta salinan C-1, tetapi penyelenggara tidak memberikan, dan ini terjadi di banyak TPS. Ini sangat disayangkan," katanya kepada Cenderawasih Pos di Kantor KPU Biak Numfor, kemarin.
Formulir C-1 menjadi hal penting karena untuk mengetahui ketidaksesuaian data penghitungan suara. Ketidaksesuaian data penghitungan terjadi ketika jumlah surat suara yang digunakan tidak sama dengan jumlah pengguna hak pilih dan sejumlah lainnya.
Sekedar diketahui, bahwa di Pasal 506 UU. No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disebutkan bahwa “Setiap anggota KPPS/KPPSLN yang dengan segaja tidak memberikan salinan 1 (satu) eksempelar berita acara pemungutan dan perhitungan suara, sertifikat perhitungan suara kepada saksi peserta Pemilu dipidana kurungan penjara paling lama 1 tahin dan denda paling banyak Rp. 12 juta”.
“Jadi di aturan juga disebutkan bahwa C-1 itu wajib diumumkan dengan cara ditempel di TPS selama 7 x 24 jam, namun apakah ini sudah dilakukan. Salinan saja banyak KPPS yang tidak dikasih,” ujar Yan Mbaro menambahkan.(itb/tri)
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkini
Advertisement
Advertisement
