Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bawaslu Biak Tangani Money Politic

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo
BiAK-Pasca pemungutan suara calon anggota legislatif dan presiden, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menangani tiga laporan tindak pidana Pemilu. Laporan tindak pidana Pemilu itu adalah politik uang atau money politic, penyalahgunaan kertas C-6 atau undangan memilih, dimana undangan satu orang digunakan orang lain untuk memilih.

Selain itu, juga didapatkan adanya oknum pemilih yang menggunakan hak suaranya lebih dari satu kali (mencoblos lebih dari satu kali). Ketiga, dugaan tindak pidana Pemilu itu kini sudah ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dan masih terus didalami proses penyelidikannya dengan memeriksa sejumlah saksi.

Kasim tidak menjelaskan secara detail para tersangkanya dan sejumlah barang bukti, namun dia menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan dan penyelidikannya sementara berlangsung. Dia berjanji akan mengusut tuntas laporan yang sudah masuk itu sesuai dengan bukti-bukti.

“Pada dasarnya sudah kami tangani, penyelidikan dan penyidikan sementara berlangsung. Apakah nantinya terbukti atau tidak yang memutuskan adalah pengadilan, yang pasti kalau sudah cukup bukti dan berkas tuntas ya kami akan segera dorong ke pengadilan untuk disidangkan,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Kasim Abdul Hamid, S.HI, MH saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, kemarin.

Jika terbukti terkait money politic pada tahapan masa tenang, maka pasal yang bisa dikenakan adalah Pasal 523 ayat 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Pidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta. "Jika terbukti di pengadilan maka bisa dilakukan pembatalan penetapan calon anggota dewan, namun itu proses penyidikan dan penyelidikannya di tingkat Gakkumdu masih berjalan,” pungkasnya.

Sekedar diketahui, bahwa selain tiga dugaan tindak pidana Pemilu itu, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor juga sementara menangani dugaan pelanggaraan Pemilu pada tahapan masa kampanye lalu. Pihak Bawaslu masih terus menindaklanjuti kelima laporan itu dalam bentuk penyidikan dan penyelidikan.(itb/tri)

Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer