
Tersangka penjualan Kupon Putih, GR (63) memperihatkan sejumlah barang bukti ketika menjalani pemeriksaan di Mapolres Biak Numfor, kemarin.( FOTO: Fiktor/Cepos)
BIAK-Seorang kakek berinisial GR (63), terpaksa harus berurusan dengan polisi karena kedapatan menjual toto gelap (togel) alias kupon putih. GR dibekuk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor di daerah sekitar Pertokoan Mandiri, Jalan Raya Bosnik bersama dengan sejumlah barang bukti, kemarin.
Dari tangan GR, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah handphone (HP), kertas kecil berupa nota kupon putih, uang dengan beberapa pecahan dengan jumlah total Rp1.030.000. GR sendiri kini sudah ditahan di Mapolres Biak Numfor dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Biak Numfor AKBP Mada Indra Laksanta, S.IK, M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Jeffy Tambunan, S.IK, SH mengatakan, bahwa penangkapan terhadap GR dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terjadi penjualan kupon putih oleh salah satu warga, di sekitar wilayah Pertokoan Mandiri, tepatnya Jalan Raya Bosnik.
“Tersangka kami sudah tahan, dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya kertas kupon putih dan uang hasil penjualan nomor itu. Dalam kasus ini kami masih terus melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan,” tandasnya..(itb/tri)
