
Herry Ario Naao, S.Si, M.Pd (FOTO : FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)
BIAK-Penataan aset daerah milik Pemkab Biak Numfor yang diperkirakan jumlahnya mencapai Rp 1,5 triliun, nampaknya masih perlu mendapat perhatian khusus. Pasalnya hingga saat ini, masih ada sejumlah aset daerah yang belum tertata dengan baik sehingga menjadi catatan BPK ketika melakukan audit setiap tahunnya.
“Saya sudah minta supaya ada keseriusan melakukan penataan aset daerah ini, persoalannya setiap tahun aset daerah ini menjadi catatan penting dari BPK ketika melakukan audit,”ujar Plt. Bupati Biak Numfor Herry Ario Naap, S.Si, M.Pd kepada Cenderawasih Pos, Senin, (8/10).
Dalam pengelolaan aset daerah, kata Herry Naap, sudah jelas acuannya. Hanya saja, dibutuhkan kerja keras dan keseriusan dalam melakukan penataan. Sejumlah hal dalam pengelolaan perlu menjadi perhatian serius. Mulai dari hal fungsional, kepastian hukum, transparansi, efesiensi, akuntabilitas serta kepastian nilai harus menjadi pegangan dalam pegelolaan aset daerah.
Terkait dengan itu, maka ia meminta pejabat penataan barang dan aset daerah di Oganisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor agar meningkatkan pengelolaan aset daerah. Menurutnya, pengelolaan manajemen aset daerah mutlak harus dilakukan oleh setiap OPD karena sangat berpengaruh terhadap penilaian atau opini BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah. Apalagi dalam beberapa tahun ini Kabupaten Biak Numfor selalu disclaimer.
“Saya meminta seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Biak Numfor untuk meningkatkan kinerja, tak terkecuali dalam penatausahaan barang milik daerah. Ini penting untuk menunjang keberhasilan tata kelola barang milik daerah yang efektip, efisien serta akuntabel diperlukan dukungan, komitmen, partisipasi dan tanggungjawab semua pihak,” imbuhnya.
Sekadar diketagui bahwa pengelolaan aset daerah itu sudah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, pengelolan barang milik daerah atau negara memiliki aturan dan siklus pengelolaan yang bersifat nasional seperti perencanaan, perolehan, pengelolaan serta penghapusan ganti rugi.(itb/tho)
