Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Di Biak, Ayah Hamili Anak Kandung Sendiri

A
Penulis: Administrator❯
Photo
Photo

AKBP Rachmad Amsori, S.IK (FOTO : FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)


BIAK-Biadab sekali kelakuan ayah kandung ini. Dia tega menyetubuhi anak kandungnya berkali-kali hingga hamil enam bulan. Kasus ini terjadi di salah satu kompleks di Distrik Biak Kota. Sang anak sebut saja, Bunga (17), maaf bukan nama sebenarnya harus menuruti nafsu birahi ayah kandungnya berinisial PK sejak orang tuanya bercerai.


Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, motif pelaku karena kebutuhan seksual yang tidak terpenuhi lantaran sudah bercerai dengan istrinya. Sejak bercerai  itu, PK tinggal bersama Bunga di rumahnya dan di situlah dia leluasa melakukan tindakan bejatnya setiap saat.


"Aksi menyetubuhi anaknya sudah dilakukan cukup lama dan baru ketahuan setelah dilakukan pemeriksaan di Puskesmas, lalu Bunga dinyatakan positif hamil,” kata Kapolres Biak Numfor AKBP Rachmad Amsori, S.IK didampingi Kasat Reskrim AKP JP Tambunan, SH, S.IK kepada Cenderawasih Pos, Kamis, (27/9).


 Ditambahkan, kasus tersebut terungkap setelah ibu korban datang dan curiga kalau anaknya itu sudah terlihat gemuk, namun ketika ditanya ke tersangka justru berkelit. Lalu ketika ditanya sama Bunga juga diam saja, nah di situlah sang ibu memutuskan membawa Bunga ke Puskesmas untuk tes kehamilan dan hasilnya postif enam bulan hamil.


Saat ini pelaku sudah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PK sudah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo pasal 287 KUHP tentang perbuatan persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.(itb)


Advertisement
Advertisement
Editor : Administrator

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer