
Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen saat memimpin rapat pleno penetapan DCT di ruang pertemuan KPU Biak Numfor, Kamis (20/9) kemarin. (FOTO : FIKTOR PALEMBANGAN/CENDERAWASIH POS)
BIAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabuaten Biak Numfor menetapkan 398 nama dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) pada Pemilu 2019, Kamis (20/9) kemarin. Penetapan DCT itu digelar dalam rapat pleno yang dihadiri oleh perwakilan partai politik di ruang rapat KPU Biak Numfor.
Sebanyak 398 nama yang ditetapkan sebagai DCT merupakan perwakilan dari 16 partai politik peserta Pemilu Tahun 2019. Rapat pleno terbuka untuk umum itu dipimpin Ketua KPU Biak Numfor, Jackson Maryen dihadiri oleh perwakilan dari Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Nama-nama yang telah ditetapkan ini sudah sesuai aturan dan berkasnya telah lengkap. Awalnya memang ada sejumlah nama yang tidak lengkap berkasnya, namun setelah diberikan waktu, mereka akhirnya lengkapi,” ujar Jackson Maryen.
Dari 16 Parpol peserta Pemilu semuanya memenuhi kouata Calegnya di semua Daearah Pemilihan (Dapil), kecuali Partai Gerindra. Partai Gerindra di dua Dapil masih kekurangan 1 Caleg, masing-masing di Dapil I Biak Kota dan Dapil II Samofa, kedua Dapil ini masing-masing dijatah 7 kursi, sementara Partai Gerindra hanya mengisi 6 Calegnya (masih kosong 1).
“Secara keseluruhan mestinya ada 400 nama di DCT, namun karena Gerindra kekurangan 1 nama di Dapil I dan II makanya yang ditetapkan dalam DCT 398 nama. Ya, kekurangan itu karena dari Parpol yang bersangkutan sendiri tidak melengkapinya, ada kuota yang tidak terpenuhi,” tandasnya. Sementara untuk Dapil III yang sempat kosong, Partai Gerindra ketika melakukan keberatan ke Bawaslu akhirnya diterima.
Ditambahkan , penetapan nama-nama DCT itu sudah mengacu Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU tahun 2018 tentang persyaratan pencalonan anggota legislatif Pemilu 2019. Dengan penetapan itu pula maka, Parpol perserta Pemilu tahun 2019 dan Calegnya bersiap-siap mengikuti tahapan kampanye Pemilu.(itb)
