• Senin, 22 Desember 2025

Oknum Pegawai Tilap Rp 900 Juta Lebih, Pemimpin BRI Cabang Biak Beri Tanggapan

Photo Author
- Rabu, 23 Juli 2025 | 17:27 WIB
Pimpinan Cabang BRI BO Biak, Suwono, saat memberikan keterangan resmi, (23/7).  (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)
Pimpinan Cabang BRI BO Biak, Suwono, saat memberikan keterangan resmi, (23/7). (CENDERAWASIH POS/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, BIAK Terkait dengan pemberitaan yang melibatkan oknum eks pegawai Bank BRI yang diduga menilap uang nasabah, Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Biak melalui Pemimpin Cabang BRI BO Biak, Suwono, menyampaikan tanggapan resmi mengenai kasus tersebut.

Dalam rilisnya, Suwono mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum yang telah menangani kasus ini secara profesional dan transparan.

BRI mengungkapkan bahwa mereka sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan akan tetap kooperatif dalam mengungkapkan perkara tersebut.

Baca Juga: Rp 931 Juta Raib, Eks Pegawai Bank BRI Bobol Rekening Nasabah di Biak dan Supiori Papua

“BRI Cabang Biak mengapresiasi tindakan cepat aparat penegak hukum atas proses penanganan laporan yang telah dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan kami akan terus aktif dan kooperatif dalam pengungkapan perkara ini,” ujar Suwono dalam standby statement yang diterima media.

Kasus ini, yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Biak Numfor, merupakan hasil dari pengungkapan internal BRI yang secara tegas menerapkan kebijakan zero tolerance to fraud dalam seluruh operasionalnya.

“Kasus ini merupakan hasil pengungkapan internal BRI yang secara konsisten menerapkan zero tolerance to fraud dalam beberapa tahun terakhir."

"Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap bentuk kejahatan, termasuk penilapan uang nasabah, akan ditindak tegas,” tambah Suwono.

Baca Juga: Tilap Duit Nasabah Rp 900 Juta Lebih, Eks Pegawai Bank di Biak Foya-foya untuk Judi dan Pesta Miras

Lebih lanjut, BRI mengonfirmasi bahwa oknum pegawai yang terlibat dalam penilapan tersebut telah diberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sesuai dengan ketentuan internal perusahaan.

“Kami telah memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan ketentuan internal BRI, berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK). Tindakannya jelas melanggar nilai-nilai yang kami junjung tinggi dalam menjalankan operasional bisnis,” ujar Suwono.

BRI juga menegaskan bahwa dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, pihaknya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan memiliki kebijakan tegas terhadap segala bentuk tindak kejahatan, demi menjaga kepercayaan nasabah dan memastikan keberlanjutan usaha yang sehat. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Hendra Wijaya Resmi Jabat Kajari Biak Numfor

Kamis, 30 Oktober 2025 | 10:04 WIB
X