Tenaga Honorer RSUD Dekai Ditikam Dua OTK, Polisi Duga Pelaku KKB Yahukimo

Karolus Daot • Dipublikasikan Sabtu, 24 Oktober 2026 | 17:49 WIB
Tenaga honorer jadi korban penganiayaan berat diduga oleh KKB Yahukimo kini dirawat di RSUD Dekai, Jumat (23/10/2026)(CEPOSONLINE.COM/Humas ODC)
Tenaga honorer jadi korban penganiayaan berat diduga oleh KKB Yahukimo kini dirawat di RSUD Dekai, Jumat (23/10/2026)(CEPOSONLINE.COM/Humas ODC)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Seorang tenaga honorer bagian Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dekai berinisial LM (32) ditikam dua orang tak dikenal (OTK) di area belakang kios kawasan Perumahan Guru SMA Negeri 1 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, Jumat (23/10/2026) sekira pukul 19.30 WIT.

Polisi menduga para pelaku berkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopi Tua Heluka. Dugaan itu masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

Korban sempat dilarikan ke rumah sakit dan kini kondisinya stabil, meski masih dalam pengawasan tim medis.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa berdasarkan penyidikan awal, korban saat itu sedang duduk di bagian belakang kios. Ia tiba-tiba diserang dengan senjata tajam dari arah samping kiri dan belakang, hingga mengalami dua luka tusuk, yakni di punggung kanan dan perut kiri.

Lokasi kejadian minim penerangan akibat pemadaman listrik. Korban sempat berteriak meminta tolong dan melawan hingga kedua pelaku melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan segera membawanya ke RSUD Dekai.

Saat tiba di instalasi gawat darurat (IGD), sebilah senjata tajam menyerupai samurai pendek tanpa gagang masih tertancap di punggung kanan korban. "Korban telah mendapatkan penanganan medis dan saat ini kondisinya sudah stabil, tetapi masih dalam pengawasan tim medis," ujar Yusuf.

Lebih lanjut respon atas peristiwa tersebut Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo mendatangi rumah sakit untuk memastikan kondisi korban, lalu menangani tempat kejadian perkara (TKP). Personel juga menyisir lokasi, memasang garis polisi, memeriksa saksi, dan melakukan olah TKP.

"Dari lokasi, kami menemukan satu gagang senjata tajam dan sepasang sandal. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan," kata Yusuf.

Menurut Yusuf, penyidik telah memperoleh informasi awal tentang ciri-ciri pelaku. Berdasarkan pola dan karakteristik aksinya, keduanya diduga terkait KKB Kodap XVI Yahukimo.

 "Dugaan tersebut masih perlu dibuktikan. Kami bersama Polres Yahukimo terus melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap identitas serta menangkap para pelaku," katanya.

Ia menegaskan, korban adalah warga sipil dan aksi kekerasan tersebut dinilai sebagai bentuk teror terhadap masyarakat sipil. Polisi pun mengharapkan partisipasi warga untuk menyampaikan informasi yang dapat membantu pengungkapan kasus.

Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/57/X/2026/SPKT/Polres Yahukimo/Polda Papua tertanggal 23 Oktober 2026. Penyidik menerapkan sangkaan primair Pasal 469 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait penganiayaan berat yang direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Adapun sangkaan subsidair adalah Pasal 468 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c UU yang sama, tentang penganiayaan berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun. Penerapan pasal tersebut tetap mengacu pada hasil penyidikan dan pembuktian.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, menegaskan kasus ini akan ditangani secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti. 

"Setiap tindak kekerasan terhadap masyarakat harus ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum," tegasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
yahukimo Ceposonline.com OTK