CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo menangani dua kasus kekerasan yang terjadi berturut-turut di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, pada 11 dan 12 Oktober 2026.
Akibat rangkaian peristiwa itu, seorang warga berinisial A (46) meninggal dunia, sementara seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial ET (51) mengalami luka berat.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di Kompleks Ruko Blok B, Dekai, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 18.15 WIT.
Menurut keterangan awal, sebelum kejadian korban A sempat membantu menurunkan muatan sembako dari sebuah truk. Seorang saksi lalu masuk ke dalam ruko untuk merapikan barang-barang tersebut.
Tak lama kemudian, saat memeriksa keadaan, saksi menemukan A tergeletak dalam kondisi terluka. Korban segera dilarikan ke RSUD Dekai, namun nyawanya tidak tertolong.
"Menerima laporan itu, personel gabungan mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan awal dan memeriksa sejumlah saksi. Petugas juga mendatangi RSUD Dekai sebagai bagian dari penanganan perkara," ujar Yusuf.
Di tengah proses penanganan, beredar informasi di media sosial yang mengaitkan korban A dengan anggota intelijen aparat keamanan TNI. Polisi menegaskan kabar tersebut tidak benar.
"Informasi yang menyebut korban berinisial A sebagai anggota intelijen adalah tidak benar atau hoaks," tegasnya.
Iapun mengungkapkan bahwa korban merupakan warga sipil yang mencari nafkah untuk menghidupi keluarganya. Korban diketahui tinggal dan bekerja di Dekai untuk menghidupi keluarganya. "Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan tidak ikut menyebarkannya, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," tegas Yusuf.
Aparat menduga kelompok kriminal bersenjata (KKB) Kodap XVI Yahukimo pimpinan Kopitua Heluka terlibat dalam rangkaian kekerasan tersebut. Namun, dugaan itu masih didalami melalui penyelidikan untuk memastikan fakta dan pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang diperoleh.
Pada Senin (12/10/2026), jenazah A diberangkatkan dari Bandara Nop Goliat Dekai menuju Bandara Mozes Kilangin, Timika, menggunakan pesawat carter. Dari Timika, jenazah direncanakan diterbangkan ke Makassar, Sulawesi Selatan, melalui Bandara Sultan Hasanuddin untuk diserahkan kepada pihak keluarga.
Kasus kedua menimpa ET (51) pada Senin (12/10/2026) pagi di kawasan Perumahan Eselon IV Jalur 3, Dekai. Berdasarkan keterangan korban, saat sedang menyapu halaman rumah, ia didatangi dua orang tak dikenal yang membawa senjata tajam, lalu diserang.
"Saat berusaha melindungi diri, ET mengalami luka terbuka di pergelangan tangan kiri dan punggung kanan," jelas Yusuf.
ET berhasil selamat dan dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapat perawatan lanjutan. Personel Satgas bersama Polres Yahukimo mengamankan lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta memasang garis polisi di kawasan perumahan tersebut guna mendukung pengumpulan bukti.
Setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel Satgas Operasi Damai Cartenz bersama Polres Yahukimo langsung merespons dengan mendatangi TKP.
Petugas melakukan pengumpulan alat bukti, meminta keterangan dari para saksi, dan melaksanakan olah TKP.
Langkah ini dilakukan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
"Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas dalam penanganan kedua kasus ini. Ia memastikan penegakan hukum berjalan profesional dan objektif.
"Peristiwa ini menjadi perhatian kami karena menyangkut keselamatan masyarakat. Kami berkomitmen memastikan setiap kasus ditangani secara profesional dan objektif, dengan mengedepankan fakta serta alat bukti yang sah," tegas Faizal. (*)
Editor : Agung Trihandono