CEPOSONLINE.COM, WAROPEN- Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Urfas-Waren, Kampung Nonomi, Distrik Waropen Bawah, Kabupaten Waropen, kini masuk tahap penyidikan.
Polisi menemukan unsur pidana dalam kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor tersebut hingga menyebabkan seorang remaja meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi Jumat (4/9/2026) sekira pukul 21:52 WIT. Peristiwa itu melibatkan sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam nomor polisi PA 5856 CJ yang dikendarai MW (30) dan Honda Scoopy warna hijau tosca tanpa nomor polisi yang dikendarai SAG (15), dengan penumpang SNS (15).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Satlantas Polres Waropen, kecelakaan bermula ketika pengendara Yamaha Mio, MW, melaju dari arah Waren menuju Urfas dengan kecepatan sekitar 70 kilometer per jam.
Saat kejadian, kendaraan tersebut diduga mengalami gangguan pada lampu utama sehingga hanya menggunakan lampu sein kanan.
Sesampainya di sekitar Kampung Nonomi, pengendara diduga tidak dapat mengendalikan laju kendaraan hingga masuk ke jalur berlawanan.
Pada saat bersamaan, dari arah Urfas menuju Waren melaju sepeda motor Honda Scoopy yang dikendarai SAG bersama SNS dengan kecepatan sekitar 40 sampai 50 kilometer per jam.
Tabrakan tidak dapat dihindari. Kedua kendaraan bertabrakan pada jalur kanan dari arah Waren. Akibat kejadian tersebut, ketiga korban mengalami luka-luka dan langsung mendapatkan pertolongan medis di Puskesmas Waren dan Puskesmas Urfas.
Pengendara Honda Scoopy, SAG, mengalami luka robek pada pelipis kanan serta memar pada bagian belakang kepala. Karena mengalami luka serius, korban kemudian dirujuk ke RSUD Serui dan selanjutnya dirujuk ke RSUD Nabire. Setelah mendapatkan perawatan medis, korban dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, pengendara Yamaha Mio, MW, mengalami luka robek pada pelipis kanan, luka robek pada pergelangan tangan kanan, serta luka robek pada paha belakang kanan. Penumpang Honda Scoopy, SNS, mengalami pusing akibat benturan pada kepala.
Dari hasil penyelidikan awal, Sat Lantas Polres Waropen menduga kecelakaan terjadi akibat pengendara Yamaha Mio berkendara dengan kecepatan tinggi, diduga berada dalam pengaruh minuman beralkohol, tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta tidak mampu mengendalikan kendaraan hingga masuk ke jalur kendaraan lain.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Satlantas Polres Waropen melaksanakan gelar perkara yang dipimpin Kapolres Waropen, AKBP Tofan Irdiyanto.
Kasat Lantas Polres Waropen, Iptu Jimmy Lufkey memaparkan sejumlah hasil penyelidikan, mulai dari dasar laporan polisi, kronologi kejadian, hasil pemeriksaan saksi, sketsa tempat kejadian perkara, barang bukti, hingga kesimpulan awal penyidik.
Berdasarkan hasil gelar perkara, seluruh peserta sepakat bahwa terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut sehingga perkara dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. (*)
Editor : Elfira Halifa