DPRK Waropen Gelar Paripurna III Bahas Perubahan RKPD dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026

Ismail Ceposonline • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 22:27 WIB
Penyerahan materi sidang pada Rapat Paripurna III RKPD KUA - PPAS TA 2026 di Ruang Sidang DPRK Waropen, oleh Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari kepada Ketua DPRK Waropen Yeneke, Senin (21/9).

(Ceposonline.com/Ismail)
Penyerahan materi sidang pada Rapat Paripurna III RKPD KUA - PPAS TA 2026 di Ruang Sidang DPRK Waropen, oleh Wakil Bupati Waropen, Yowel Boari kepada Ketua DPRK Waropen Yeneke, Senin (21/9). (Ceposonline.com/Ismail)

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Waropen menggelar Rapat Paripurna III Masa Sidang III Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026.

 

Rapat paripurna berlangsung di Ruang Sidang DPRK Waropen, Senin (21/9), sekaligus menjadi agenda penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026.

 

Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Waropen Yowel Boari yang mewakili Bupati Waropen dari unsur pemerintah daerah, Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan, S.Sos., unsur pimpinan dan anggota DPRK Waropen, serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.

 

Ketua DPRK Waropen Yeneke S.K. Dippan, menyampaikan bahwa pembahasan perubahan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah tersebut semestinya telah dilaksanakan pada minggu kedua Agustus 2026. 

 

Meski mengalami keterlambatan, menurutnya kondisi tersebut tidak boleh mengurangi semangat DPRK dan Pemerintah Kabupaten Waropen untuk menyelesaikan pembahasan secara serius dan bertanggung jawab.

 

Ia menekankan pentingnya keterbukaan data dalam setiap perubahan yang dilakukan pemerintah daerah. Setiap pergeseran anggaran diharapkan memiliki dasar yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, serta diarahkan pada program-program prioritas yang benar-benar berkaitan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Waropen.

 

“Kepada Pemda saya sangat berharap perubahan ini berdasarkan data yang transparan dan dipertanggungjawabkan, setiap pergeseran harus didasarkan pada program prioritas dan kepentingan masyarakat. Anggota dewan harus kritis dan konstruktif, melihat keseimbangan, dan efisiensi anggaran,” jelasnya. 

 

Ketua DPRK juga meminta seluruh anggota dewan menjalankan fungsi pembahasan secara kritis dan konstruktif. Perubahan anggaran perlu dilihat secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan, kemampuan keuangan daerah, efektivitas program, dan efisiensi penggunaan anggaran.

 

Setelah menyampaikan sambutan, Ketua DPRK Waropen secara resmi membuka pelaksanaan Rapat Paripurna III Masa Sidang III DPRK Waropen Tahun 2026.

 

Wakil Bupati Waropen Yowel Boari menyampaikan pengantar materi Perubahan RKPD, Rancangan Perubahan KUA, dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026 kepada DPRK.

 

Penyampaian materi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama antara pihak eksekutif dan legislatif sebelum dokumen perubahan anggaran ditetapkan dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Kabupaten Waropen Tahun Anggaran 2026. (*)

Editor : Agung Trihandono
Ceposonline.com Waropen