Enam Orang Jadi Tersangka Pencurian Gudang Toko Elektronik di Waropen

Ismail Ceposonline • Dipublikasikan Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:19 WIB
Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, didampingi Wakapolres Waropen Kompol Soeparmanto, S.H., dan Kasat Reskrim Polres Waropen IPTU I Made Budi Dumariawan, S.H mengungkap kasus laporan warga terkait pencurian pada Gudang Toko Elektronik di Waropen. (CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)
Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, didampingi Wakapolres Waropen Kompol Soeparmanto, S.H., dan Kasat Reskrim Polres Waropen IPTU I Made Budi Dumariawan, S.H mengungkap kasus laporan warga terkait pencurian pada Gudang Toko Elektronik di Waropen. (CEPOSONLINE.COM/ISMAIL)

CEPOSONLINE.COM, WAROPEN — Aksi pencurian  gudang milik Toko Alifa di Kampung Rorisi, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen, yang diduga dilakukan secara berkelompok akhirnya terungkap.

 Enam orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

Kasus tersebut diungkap Polres Waropen dalam konferensi pers, Kamis (20/8). 

Polisi menyebut para tersangka diduga tidak hanya sekali membobol gudang tersebut, melainkan kembali melakukan pencurian pada waktu berbeda dalam bulan yang sama.

Enam tersangka masing-masing berinisial ND, PI, IS, GR, MS, dan SM. Dari hasil penyelidikan sementara, ND diduga menjadi orang yang memiliki peran dominan dalam aksi tersebut. 

Awal mula kasus ini dari laporan korban pada 6 Agustus 2026 terkait pencurian di gudang Toko Alifa. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Waropen melalui serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada para tersangka.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, aksi pertama diduga bermula ketika sejumlah tersangka berkumpul di rumah ND. Mereka berada di rumah tersebut hingga sekitar pukul 03.00 WIT.

Setelah itu, ND disebut mengajak PI dan IS menuju gudang di Kampung Rorisi yang lokasinya tidak jauh dari rumahnya.

Setibanya di lokasi, PI dan IS diduga diminta menunggu di luar, sementara ND memanjat pagar dan masuk ke dalam gudang melalui celah antara bagian atap dan dinding bangunan.

Beberapa saat kemudian, ND memanggil dua rekannya untuk membantu mengambil barang yang telah dikeluarkan dari dalam gudang. Salah satu barang yang diduga dicuri adalah speaker. Barang-barang tersebut kemudian dibawa dan disimpan di rumah ND.

Namun aksi itu diduga tidak berhenti pada pencurian pertama.

Dalam bulan yang sama, dengan waktu berbeda, para tersangka disebut kembali mendatangi gudang tersebut. Modus masuk ke dalam bangunan diduga menggunakan jalur yang sama.

Pada aksi berikutnya, ND bersama PI dan GR diduga masuk ke dalam gudang. Sementara MS dan SM ditempatkan di sekitar gang dekat lokasi untuk mengawasi situasi dan pergerakan orang di luar gudang.

Setelah sejumlah barang dikeluarkan, dua tersangka yang berjaga kemudian dipanggil untuk membantu membawa barang hasil curian. Selain speaker, sejumlah lampu juga disebut ikut diambil dari dalam gudang sebelum barang-barang tersebut kembali dibawa ke rumah ND.

Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni dua unit speaker Bluetooth merek Advance, satu unit speaker merek GMC, serta satu kasur berukuran 110 x 200 sentimeter.

Pengungkapan perkara tersebut disampaikan Kapolres Waropen AKBP Tofan Irdiyanto, S.Sos., didampingi Wakapolres Waropen Kompol Soeparmanto, S.H., dan Kasat Reskrim Polres Waropen IPTU I Made Budi Dumariawan, S.H.

Polisi menyatakan para tersangka diproses sesuai ketentuan pidana yang berlaku. Dalam rilis tersebut, penyidik menyebut penerapan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP terhadap perkara tersebut.

Kasus ini selanjutnya masih berada dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami peran masing-masing tersangka serta keterkaitan barang bukti yang telah diamankan dengan rangkaian pencurian di gudang Toko Alifa. (*).

Editor : Agung Trihandono
Waropen pencurian