CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Sebuah teladan tentang integritas, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan pemerintahan kembali ditunjukkan oleh Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, Noak Tabo, S.IP., M.KP.
Usai mengikuti apel pagi Aparatur Sipil Negara atau ASN di halaman Kantor Bupati Tolikara, Igari, Senin, 7 September 2026, Noak Tabo secara resmi menyerahkan kembali kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolikara yang selama ini digunakannya ketika masih menjabat sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung atau BPMK Kabupaten Tolikara.
Kendaraan dinas jenis Toyota Hilux Strada dengan nomor polisi DS 8233 ZT tersebut secara resmi diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara, Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos., M.A., yang mewakili Bupati Tolikara, Willem Wandik, S.Sos.
Setelah proses serah terima, kendaraan tersebut selanjutnya diserahkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan pemerintahan oleh Kepala Dinas BPMK Kabupaten Tolikara, Edi Patadianan.
Pengembalian kendaraan dinas ini bukan sekadar sebuah proses administrasi atau seremonial biasa. Lebih dari itu, tindakan tersebut menjadi sebuah pesan moral yang kuat bagi seluruh aparatur pemerintahan, bahwa jabatan adalah amanah, fasilitas negara adalah milik rakyat, dan setiap pejabat memiliki tanggung jawab untuk menjaga serta mengembalikan aset negara sesuai ketentuan ketika masa tugasnya berakhir atau ketika mendapat penugasan baru.
Dalam keterangannya, Noak Tabo mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan karena masih diberikan kesempatan untuk kembali berada di Kabupaten Tolikara.
Menurutnya, kehadirannya di Tolikara bukanlah sebuah kebetulan, melainkan bagian dari rencana dan kehendak Tuhan.
Noak Tabo menjelaskan bahwa kendaraan tersebut diterimanya ketika dirinya mendapat penugasan sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara sejak 20 Agustus 2023.
Selama kurang lebih dua setengah tahun, kendaraan tersebut digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Namun setelah mendapat kepercayaan untuk menjalankan tugas baru sebagai Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, dirinya menegaskan bahwa kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Tolikara harus dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai pemilik sah aset tersebut.
“Saya bersyukur kepada Tuhan karena hari ini saya bisa kembali berada di Tolikara. Saya percaya ini bukan sebuah kebetulan, tetapi karena rencana dan kuasa Tuhan. Saya datang dalam rangka menyerahkan kembali aset berupa kendaraan dinas yang saya gunakan ketika menjalankan tugas sebagai Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Tolikara.”
Ia menegaskan, kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tolikara dan karena itu harus dikembalikan agar dapat digunakan kembali untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Bagi Noak Tabo, pengembalian kendaraan dinas tersebut juga menjadi bentuk penyelesaian tanggung jawabnya terhadap aset daerah yang pernah dipercayakan kepadanya selama menjalankan tugas di Kabupaten Tolikara.
Saat ini, dengan jabatan baru yang diembannya di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, dirinya menggunakan fasilitas penunjang tugas yang disediakan sesuai dengan kewenangan dan tempat penugasannya.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat apabila seorang pejabat membawa atau terus menggunakan aset milik pemerintah daerah sebelumnya setelah secara resmi mendapat penugasan di pemerintahan lain.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara, Dr. Yosua Noak Douw, S.Sos., M.A., yang mewakili Bupati Tolikara, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas sikap bertanggung jawab yang ditunjukkan oleh Noak Tabo.
Menurut Sekda, peristiwa penyerahan kembali kendaraan dinas tersebut merupakan sebuah momentum penting dan patut menjadi perhatian bersama, khususnya bagi seluruh ASN dan pejabat yang pernah maupun sedang dipercayakan untuk menggunakan aset milik Pemerintah Kabupaten Tolikara.
Sekda menjelaskan, kendaraan tersebut sebelumnya digunakan secara resmi oleh Noak Tabo ketika menjabat sebagai Kepala BPMK Kabupaten Tolikara.
Namun setelah mendapat kepercayaan dan penugasan baru dari Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, sebagai Kepala Badan Keuangan Provinsi Papua Pegunungan, maka aset milik Pemerintah Kabupaten Tolikara tersebut dikembalikan kepada pemerintah daerah.
“Hari ini merupakan peristiwa penting. Kendaraan dinas yang selama beberapa tahun digunakan oleh Bapak Noak Tabo ketika menjabat sebagai Kepala BPMK Tolikara, kini secara resmi dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Tolikara sebagai pemilik aset.”
Sekda menegaskan bahwa sikap tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, setiap pejabat memiliki kewajiban untuk mematuhi regulasi, menjaga amanah jabatan, serta menggunakan fasilitas negara sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan.
Aset pemerintah, termasuk kendaraan dinas, bukanlah milik pribadi pejabat.
Aset tersebut merupakan milik pemerintah yang pengadaannya bersumber dari keuangan daerah dan diperuntukkan sebesar-besarnya bagi kelancaran roda pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.
Pesan penting dari peristiwa ini adalah bahwa kendaraan dinas tidak boleh dipandang sebagai simbol kepemilikan pribadi. Kendaraan dinas adalah fasilitas penunjang kerja.
Selama seorang pejabat masih menjalankan tugas dan membutuhkan fasilitas tersebut untuk melayani masyarakat, kendaraan dapat digunakan sesuai dengan ketentuan.
Namun ketika pejabat tersebut pindah tugas, mengakhiri masa jabatan, atau mendapat penugasan pada instansi pemerintahan yang berbeda, maka aset yang sebelumnya digunakan harus dikembalikan kepada pemerintah sebagai pemilik aset.
Dengan demikian, aset tersebut dapat kembali dimanfaatkan oleh pejabat berikutnya dan terus digunakan untuk mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Sekda Tolikara menilai, apa yang dilakukan Noak Tabo merupakan contoh nyata bahwa integritas tidak hanya disampaikan melalui kata-kata, tetapi dibuktikan melalui tindakan.
Melalui momentum tersebut, Pemerintah Kabupaten Tolikara juga mengimbau kepada seluruh pejabat maupun ASN yang pernah menjabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara dan masih menggunakan atau menguasai aset daerah untuk segera melakukan penataan dan pengembalian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut penting agar seluruh aset milik daerah dapat tercatat, tertib, terpelihara, dan dimanfaatkan secara maksimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan.
Pengembalian aset bukanlah sesuatu yang perlu ditunda. Sebaliknya, hal tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan administratif seorang aparatur negara.
Karena setiap kendaraan, gedung, peralatan, maupun barang milik pemerintah sesungguhnya memiliki tujuan utama, yakni mendukung pelayanan kepada masyarakat.
Semakin tertib pengelolaan aset daerah, semakin baik pula pemerintah dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Peristiwa pengembalian mobil dinas ini menjadi sebuah pelajaran berharga bagi seluruh aparatur pemerintahan di Kabupaten Tolikara.
Jabatan dapat berganti.
Tempat tugas dapat berubah.
Namun integritas, kejujuran, dan tanggung jawab harus tetap melekat dalam diri setiap aparatur negara.
Apa yang dilakukan Noak Tabo menunjukkan bahwa seorang pejabat yang baik bukan hanya dikenal dari jabatan yang pernah diembannya, tetapi juga dari bagaimana dirinya mempertanggungjawabkan setiap amanah yang pernah dipercayakan kepadanya.
Pengembalian kendaraan dinas tersebut diharapkan dapat menjadi contoh dan panutan bagi seluruh ASN, pejabat pemerintah, serta generasi penerus di Papua Pegunungan.
Bahwa membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa tidak selalu dimulai dari langkah besar. Kadang-kadang, pemerintahan yang baik dimulai dari satu tindakan sederhana. (*)
Editor : AdminDua