CEPOSONLINE.COM, SORONG – Sebanyak 533 eks karyawan PetroChina International Ltd. dan Petrogas (Basin) Ltd. menempuh jalur hukum dan akan melaporkan persoalan hak ketenagakerjaan mereka ke Polda Papua Barat Daya.
Mereka menuntut pembayaran kekurangan pesangon, tunjangan lapangan, dan biaya transportasi pemulangan ke tempat asal.
Koordinator Lapangan Pensiunan Eks Karyawan PetroChina dan Petrogas, Willem Naa, mengatakan laporan tersebut ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian yang dilakukan selama bertahun-tahun belum membuahkan hasil. Ia mewakili 533 eks karyawan yang terdiri atas 361 orang dari PetroChina dan 172 orang dari Petrogas.
Willem menjelaskan, persoalan bermula ketika masa kerja sejumlah karyawan di PetroChina berakhir pada 2016.
Menurut dia, pembayaran pesangon kepada karyawan lapangan di Sorong hanya didasarkan pada gaji pokok, sedangkan karyawan di Jakarta menerima pembayaran dengan perhitungan yang mencakup komponen lain.
Persoalan serupa, lanjutnya, kembali terjadi ketika pengelolaan wilayah operasi beralih kepada Petrogas. Para eks karyawan lapangan mengaku hanya menerima pembayaran berdasarkan gaji pokok, tanpa sejumlah komponen hak yang mereka tuntut.
"Kami meminta pemeriksaan terhadap dasar perhitungan Penghargaan Atas Pengabdian (PAP) atau pesangon, tunjangan tetap, biaya pemulangan, Perquisite Allowance, serta denda keterlambatan pembayaran," Senin (2/11).
Mereka juga mempersoalkan dugaan perbedaan perhitungan hak antara karyawan pusat di Jakarta dan karyawan lapangan di Sorong, meskipun menurut mereka terdapat kesamaan dasar Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP).
Willem mengatakan bahwa pihaknya telah menempuh berbagai upaya melalui lembaga pemerintah dan negara, termasuk Kementerian Ketenagakerjaan, SKK Migas, DPD RI, hingga Rapat Dengar Pendapat Umum di Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI pada 9 September 2026. Namun, mereka menilai belum ada penyelesaian yang memberikan kepastian atas hak-hak yang dipersoalkan.
Lanjutnya, Perjuangan tersebut juga berlangsung di tengah kondisi sebagian eks karyawan yang telah memasuki masa pensiun. Dalam suratnya, mereka menyebut sejumlah rekan telah meninggal dunia sebelum persoalan ini memperoleh penyelesaian.
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan para eks karyawan, total tuntutan kepada kedua perusahaan mencapai Rp379,94 miliar. Rinciannya, tuntutan terhadap PetroChina sebesar Rp307,03 miliar untuk 361 eks karyawan, sedangkan terhadap Petrogas sebesar Rp72,90 miliar untuk 172 eks karyawan.
Willem mengatakan Nilai tersebut mencakup selisih PAP atau pesangon, biaya pemulangan, Perquisite Allowance, serta denda yang dihitung berdasarkan rekapitulasi para eks karyawan. Mereka meminta agar seluruh nilai tersebut diverifikasi berdasarkan dokumen hubungan kerja dan dasar perhitungan masing-masing.
Willem berharap ada pemeriksaan objektif, keterbukaan dokumen perusahaan, serta forum penyelesaian yang melibatkan pihak terkait. Mereka juga meminta agar proses penyelesaian dilakukan secara adil dan tidak disertai intimidasi terhadap pihak yang memperjuangkan haknya.
"Kami masih menunggu penyelesaian atas hak-hak kami yang belum dibayarkan oleh kedua perusahaan ini," pungkasnya.(*)
Editor : Agung Trihandono