CEPOSONLINE.COM, MIMIKA — Setelah buron selama lebih dari empat tahun, seorang terduga anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) berinisial PW (32) akhirnya ditangkap oleh tim gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 dan Polres Puncak.
PW diduga terlibat dalam aksi pembakaran fasilitas perkebunan dan alat berat milik PT Unggul di Kabupaten Puncak, Papua Tengah, yang terjadi pada awal 2021 lalu.
Penangkapan berlangsung di tempat persembunyian pelaku di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.45 WIT.
Keterlibatan PW berawal dari peristiwa pembakaran camp PT Unggul di Kampung Jenggerpaga, Distrik Ilaga, pada 11 Februari 2021. Polisi kemudian merilis nama PW ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) melalui surat bernomor DPO/8/V/Res.1.3./2024/Reskrim tertanggal 27 Mei 2024.
*Rangkaian Penyelidikan dan Jejak Jaringan*
Kepala Satuan Tugas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan buah dari penelusuran panjang atas laporan polisi nomor LP/05/II/2021/Papua/Res Puncak.
Sebelum membekuk PW, polisi telah lebih dulu mengamankan tiga tersangka lainnya secara bertahap dalam kurun dua tahun terakhir.
“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas sebelumnya telah berhasil menangkap 3 orang tersangka yaitu, AT alias K ditangkap pada 18 Februari 2024, JW alias LW ditangkap pada 19 Mei 2024 dan YW alias SM ditangkap pada 10 Juni 2025,” terang Kasatgas Humas dalam keterangan resminya yang diterima media ini Senin malam.
PW ditengarai bergerak di bawah komando kelompok bersenjata setempat. “PW diduga merupakan salah satu anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Kodap XVIII pimpinan Numbuk Telenggen yang beroperasi di Kabupaten Puncak. Dari penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti yaitu beberapa senjata tajam diantaranya ada Kapak dan Parang serta satu unit telepon genggam. Saat ini PW sudah dibawa ke Polres Puncak untuk diambil keterangnnya,” tambah Yusuf.
*Dampak Kerugian dan Ancaman Hukum*
Meski tidak memakan korban jiwa, aksi pembakaran pada Februari 2021 tersebut melumpuhkan operasional perusahaan dan mengakibatkan kerugian materiil dalam jumlah besar. Sejumlah aset berharga yang hangus terbakar meliputi 2 unit excavator, 1 unit wheel loader, 1 unit track loader, dan 1 unit bomag.
Kemudian, ada juga 1 unit traktor, 3 unit dump truck, 1 unit mobil single cabin, serta 1 unit mobil pick-up, hingga bangunan mess karyawan, gudang solar, dan gudang genset.
Saat ini, penyidik tengah mendalami peran detail PW serta menelusuri potensi keterlibatannya dalam aksi kriminal lain di wilayah Puncak.
Atas perbuatannya, PW dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembakaran yang membahayakan keamanan umum, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
*Komitmen Penegakan Hukum dan Hak Asasi*
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap anggota KKB akan tetap berjalan sejajar dengan penghormatan terhadap aturan hukum.
“Penanganan perkara ini merupakan komitmen dari Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 untuk tetap melaksanakan penegakan hukum secara profesional, tegas, dan terukur, dan tetap mengedepankan prosedur hukum serta penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia pada setiap orang,” tegas Yusuf Sutejo.
Langkah ini diamini oleh Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faizal Ramadhani, yang menekankan akuntabilitas dalam tiap penindakan di lapangan.
“Setiap langkah yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ujar Faizal.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, menggarisbawahi peran krusial sinergi intelijen dan koordinasi lintas satuan.
“Koordinasi dan pertukaran informasi yang akurat menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas di lapangan. Kami memastikan setiap perkembangan ditangani sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku,” kata Adarma.
Di tengah upaya penegakan hukum ini, aparat mengimbau masyarakat Papua Tengah untuk menyaring informasi dan menjaga kondusifitas lingkungan agar tidak terprovokasi oleh isu-isu spekulatif.
“Polisi bersama masyarakat dalam menjaga keutuhan, kedamaian di tanah Papua,” kata Yusuf Sutejo menutup penjelasannya. (*)
Editor : Agung Trihandono