CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- PSSI akhirnya menjatuhkan sanksi berat kepada Persipura Jayapura menyusul kerusuhan yang terjadi usai laga play-off promosi melawan Adhyaksa FC di Stadion Lukas Enembe, Jayapura, pada 8 Mei 2026 lalu.
Keputusan tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 246/L2/SK/KD-PSSI/V/2026 yang disidangkan pada 13 Mei 2026.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Komite Disiplin PSSI, Dr. Umar Husin, Persipura dinyatakan melanggar Kode Disiplin PSSI Tahun 2025 terkait tanggung jawab terhadap tingkah laku buruk penonton.
Komdis PSSI menilai telah terjadi kerusuhan setelah pertandingan berakhir.
Dalam fakta dan pertimbangan hukum disebutkan bahwa suporter masuk ke area lapangan, merusak fasilitas stadion, mengejar perangkat pertandingan dan tim Adhyaksa FC, hingga melakukan aksi anarkis di luar stadion.
“Diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,” demikian bunyi keputusan yang dikeluarkan Komdis PSSI diterima Ceposonline.com, Jumat (15/5/2026) malam.
Atas pelanggaran itu, PSSI menjatuhkan hukuman kepada Persipura berupa larangan menggelar pertandingan kandang dengan kehadiran penonton selama satu musim penuh pada kompetisi 2026/2027.
Selain itu, klub berjuluk Mutiara Hitam juga dikenai denda sebesar Rp.30 juta.
Komdis PSSI turut memberikan peringatan keras bahwa apabila pelanggaran serupa kembali terulang, maka hukuman yang dijatuhkan akan lebih berat.
Tak hanya itu, Persipura juga kembali menerima sanksi tambahan dalam kasus pelanggaran disiplin lainnya terkait tingkah laku buruk penonton saat pertandingan yang sama.
Dalam Salinan Keputusan Komite Disiplin PSSI Nomor 244/L2/SK/KD-PSSI/V/2026, Persipura dinilai bertanggung jawab atas aksi pelemparan smoke bomb, penyalaan flare, dan petasan dari sejumlah tribun Stadion Lukas Enembe usai pertandingan berlangsung.
Dalam fakta persidangan disebutkan terdapat pelemparan empat smoke bomb dari Tribun Utara, Selatan, Timur, dan Barat.
Selain itu, flare dinyalakan dari beberapa tribun, serta petasan juga dinyalakan dari seluruh sisi stadion.
“Diperkuat dengan bukti-bukti yang cukup untuk menegaskan terjadinya pelanggaran disiplin,”tulis Komdis PSSI dalam keputusannya.
Merujuk Pasal 70 ayat (1), ayat (2), serta lampiran 1 nomor 5 juncto Pasal 13 ayat (2) Kode Disiplin PSSI Tahun 2025, Persipura dijatuhi sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp.125 juta.
Dengan demikian, total denda yang harus dibayarkan Persipura mencapai Rp.155 juta dari dua keputusan berbeda Komite Disiplin PSSI.
Komdis juga kembali mengingatkan bahwa pengulangan terhadap pelanggaran serupa akan berujung pada hukuman yang lebih berat di masa mendatang.
Meski demikian, dalam kedua keputusan tersebut Persipura masih memiliki hak untuk mengajukan banding sesuai Pasal 117 Kode Disiplin PSSI Tahun 2025.
Sebelumnya, laga play-off promosi antara Persipura kontra Adhyaksa FC berakhir dengan skor 0-1 untuk kemenangan tim tamu.
Kekalahan itu membuat Persipura gagal promosi ke Liga 1 musim depan dan memicu kekecewaan besar dari ribuan suporter yang memadati Stadion Lukas Enembe. (*).
Editor : Yohanes Palen