CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Bantuan pendidikan yang seharusnya membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu justru menghadapi persoalan pendataan.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan 320 mahasiswa yang telah meninggal dunia masih tercatat menerima bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), dengan nilai penyaluran mencapai Rp2,7 miliar.
Temuan tersebut tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2026 pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Dalam laporannya, BPK mengategorikan persoalan itu sebagai belanja yang tidak sesuai ketentuan. Temuan tersebut menyoroti pentingnya ketepatan data penerima agar bantuan pendidikan pemerintah benar-benar disalurkan sesuai peruntukannya.
“Terdapat penyaluran Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) kepada penerima yang telah meninggal dunia sebanyak 320 mahasiswa sebesar Rp2,70 miliar pada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi,” tulis BPK dalam IHPS I Tahun 2026, dikutip dari Jawa Pos, Senin (19/10/2026).
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan pimpinan kementerian dan lembaga terkait berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memperbaiki persoalan pendataan serta menindaklanjuti kelebihan pembayaran.
“BPK merekomendasikan pimpinan K/L terkait agar melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memperbaiki permasalahan pendataan dan melakukan pemulihan atas kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara,” demikian rekomendasi BPK.
Laporan tersebut belum merinci penyebab penyaluran bantuan kepada penerima yang telah meninggal dunia maupun perkembangan pengembalian dana. Karena itu, tindak lanjut kementerian terkait menjadi penting untuk memastikan persoalan tersebut ditangani sesuai rekomendasi pemeriksaan.
Temuan penyaluran KIP Kuliah ini merupakan bagian dari persoalan belanja yang tidak sesuai ketentuan pada kementerian dan lembaga.
Secara keseluruhan, BPK mencatat 93 permasalahan belanja pada 53 kementerian dan lembaga dengan nilai mencapai Rp355,16 miliar.
BPK meminta pihak terkait membenahi pendataan dan memulihkan kelebihan pembayaran melalui penyetoran ke kas negara. Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola belanja pemerintah agar sesuai ketentuan.
Meski demikian, temuan administrasi dan ketidaksesuaian penyaluran tidak serta-merta membuktikan adanya kesengajaan atau tindak pidana. Penyebab persoalan dan pihak yang bertanggung jawab perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta tindak lanjut oleh instansi berwenang.
KIP Kuliah merupakan program bantuan pemerintah untuk membantu mahasiswa dari keluarga kurang mampu melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Bantuan ini mencakup biaya pendidikan dan biaya hidup sesuai ketentuan program.
Penerima bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga. Kelompok masyarakat pada desil 1 hingga 4 berdasarkan data tingkat kesejahteraan menjadi salah satu prioritas penerima.
Pada tahun 2026, pemerintah mengalokasikan anggaran KIP Kuliah sebesar Rp15,32 triliun dengan sasaran 1.047.221 mahasiswa.
Pengelolaan program tersebut berada di bawah Kemendiktisaintek melalui Pusat Pembiayaan dan Asesmen Pendidikan Tinggi (PPAPT). (*)
Editor : Elfira Halifa