Adventorial Advertorial Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Internasional Kesehatan KPU Papua Pegunungan Kuliner Life Style Lintas Papua Lintas Tabi Menyapa Nusantara Mob Dulu Pace Nasional Opini Otomotif Papua Papua Pegununungan Papua Selatan Papua Sport Papua Tengah Pemilugrafi Pendidikan Persipura Regional Sepakbola Dunia Sepakbola Nasional Top Stories Wisata Zodiak

Jangan Keliru! KIP Kuliah 2026 Kini Batasi Pilihan Perguruan Tinggi, Simak Aturannya

Yohanes Palen • 2026-03-27 17:54:19

 

Ilustrasi KIP kuliah.
Ilustrasi KIP kuliah.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Peserta UTBK-SNBT 2026, khususnya pemegang KIP Kuliah, diminta untuk lebih teliti dalam menentukan pilihan perguruan tinggi.

 

Pasalnya, terdapat aturan penting yang membatasi opsi kampus bagi penerima bantuan pendidikan tersebut.

 

Dalam ketentuan terbaru, peserta yang menggunakan KIP Kuliah tidak diperbolehkan memilih perguruan tinggi maupun program studi di bawah naungan Kementerian Agama, seperti Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri atau Universitas Islam Negeri.

 

Kebijakan ini menegaskan bahwa jalur UTBK-SNBT dengan KIP Kuliah hanya berlaku untuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di bawah kementerian pendidikan, baik jalur akademik (sarjana) maupun vokasi (diploma).

 

Dalam mekanisme pemilihan program studi, peserta diberikan kesempatan memilih maksimal empat program studi.

 

Adapun komposisinya terdiri dari dua program akademik dan dua program vokasi. Namun, urutan pilihan menjadi faktor penting karena menentukan prioritas dalam proses seleksi.

 

Bagi pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah, sistem secara otomatis akan menutup opsi pemilihan program studi di lingkungan PTKIN atau UIN. 

 

Hal ini membuat peserta harus benar-benar memastikan pilihan sejak awal pendaftaran.

 

Jika tetap ingin melanjutkan studi di UIN, peserta diwajibkan membatalkan status sebagai penerima KIP Kuliah melalui laman resmi program tersebut. 

 

Tanpa langkah ini, sistem tidak akan memproses pilihan kampus di bawah Kementerian Agama.

 

Meski demikian, KIP Kuliah tetap bisa dimanfaatkan untuk kuliah di UIN. Namun, proses pengajuannya tidak melalui jalur UTBK-SNBT, melainkan dilakukan secara manual oleh masing-masing kampus setelah tahapan seleksi mahasiswa baru selesai.

 

Dengan demikian, peserta tidak dapat menggabungkan pilihan PTN umum dan UIN dalam satu jalur pendaftaran KIP Kuliah.

 

Aturan ini menjadi pengingat penting bagi calon mahasiswa agar tidak salah langkah dalam menentukan strategi pendaftaran.

 

Ketelitian dalam memahami regulasi juga akan sangat menentukan kelancaran proses seleksi hingga peluang diterima di perguruan tinggi yang diinginkan. (*).

Editor : Yohanes Palen
#SNBT #Ceposonline.com #utbk #KIP kuliah #pendidikan