Ditangkap di Waena, RS Diduga Jadi Perantara Jaringan Amunisi Ilegal di Papua

Karolus Daot • Dipublikasikan Kamis, 15 Oktober 2026 | 20:05 WIB
Dua Pelaku Penjaringan Senjata dan Amunisi Ilegal ditangkap di Waena, Kota Jayapura, Kamis (15/10/2026)(CEPOSONLINE.COM/HUMAS ODC)
Dua Pelaku Penjaringan Senjata dan Amunisi Ilegal ditangkap di Waena, Kota Jayapura, Kamis (15/10/2026)(CEPOSONLINE.COM/HUMAS ODC)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polda Papua kembali mengembangkan pengungkapan jaringan distribusi senjata api dan amunisi ilegal di Jayapura.

 

Dua pria berinisial RS (37) dan SW (33) diamankan di Perumnas III Waena, Kamis (15/10/2026) sekira pukul 10.30 WIT.

 

Penangkapan mengacu pada Laporan Polisi Nomor LP/A/1/III/SPKT.DITKRIMUM/POLDA PAPUA tanggal 13 Maret 2026. Keduanya langsung dibawa ke Polda Papua untuk diperiksa.

 

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, menyebut penangkapan ini sebagai pengembangan kasus yang ditangani dalam beberapa bulan terakhir.

 

Hasil pemeriksaan menunjukkan RS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi perantara peredaran amunisi ilegal. RS juga tercatat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara ini.

 

SW masih berstatus saksi. "Penyidik akan mendalami perannya untuk menentukan apakah terdapat keterlibatan dalam tindak pidana tersebut," ujar Yusuf. 

 

 

"RS dan SW diduga menjadi penghubung dalam jaringan yang dikaitkan dengan SP, salah satu tersangka yang telah dilimpahkan ke jaksa," tambah Yusuf

 

Dalam penindakan itu, petugas menyita, 1 butir amunisi kaliber 9 milimeter, 1 pucuk airsoft gun, 4 bilah senjata tajam (2 sangkur dan 2 parang), 2 unit laptop/netbook dan 1 unit tablet dan 15 telepon genggam, 13 di antaranya masih berfungsi dan 2 rusak "Seluruh barang bukti akan dianalisis untuk menelusuri hubungan antarpihak dalam jaringan," ujarnya. 

 

Yusuf memaparkan, sejauh ini 19 orang telah diamankan. Dua orang berkasnya diserahkan ke jaksa pada tahap I, 13 orang telah masuk tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti), dan empat orang masih dalam penyidikan, termasuk RS dan SW.

 

Peran mereka beragam, mulai dari pembeli, penyumbang dana, penyedia dan penjual amunisi, hingga perantara dan penghubung.

 

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 306 juncto Pasal 20 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Penerapan pasal terhadap tiap pihak disesuaikan dengan status hukum dan hasil penyidikan.

 

Sementara Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Faisal Ramadhani, menegaskan penanganan perkara harus profesional dan berdasarkan alat bukti yang sah.

 

"Kami mendorong penyidik untuk terus mendalami setiap mata rantai jaringan," katanya. (*)

Editor : Elfira Halifa
KKB papua senjata amunisi Ceposonline.com