CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, Senin (5/10/2026).
Mereka mempertanyakan penanganan perkara dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan DPR Papua yang menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua (Sekwan), Juliana Waromi.
Kedatangan massa sekira pukul 11:00 WIT itu bukan sekadar menyampaikan aspirasi. Mereka meminta Kejati Papua memastikan proses hukum terhadap Juliana Waromi berjalan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Massa juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati Papua pada September 2026 dalam perkara yang berkaitan dengan perjalanan dinas DPR Papua periode 2015-2025.
Mereka mempertanyakan alasan perkara yang disebut berkaitan dengan penggunaan anggaran perjalanan dinas tersebut baru memasuki tahapan penggeledahan setelah bertahun-tahun.
Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk bertuliskan, “Kejati Papua stop melakukan upaya kriminalisasi hukum terhadap mantan Sekwan Papua, Juliana Waromi.”
Ketua Aliansi, Jansen Previdea Kareth, dalam pernyataan sikapnya mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, menurut dia, proses tersebut tidak boleh mendahului putusan pengadilan.
“Kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas, bukan pembuktian yang telah dilakukan di pengadilan. Setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Jansen.
Ia juga menyoroti pemberitaan mengenai perkara tersebut yang menurutnya berpotensi membentuk opini publik seolah-olah Juliana Waromi telah dinyatakan bersalah sebelum perkara diputus pengadilan.
“Kami sesalkan seakan melalui framing media bahwa Ibu Juliana Waromi, mantan Sekwan, seolah sudah dinyatakan bersalah sebelum diadili,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, Aliansi Masyarakat Pemuda dan Masyarakat Papua Peduli Demokrasi menyampaikan empat tuntutan kepada Kejati Papua.
Pertama, meminta Kejati Papua menghentikan upaya hukum yang menurut mereka terkesan ditunggangi kepentingan tertentu untuk mengkriminalisasi dan membunuh karakter Juliana Waromi.
Kedua, meminta Kejati Papua tidak tebang pilih dalam mengungkap kasus-kasus hukum yang terjadi di Tanah Papua.
Ketiga, mereka mendesak Kejati Papua mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus dana cadangan yang disebut bersumber dari uang Otsus senilai Rp44 miliar pada 2025 di lingkungan DPR Papua.
Keempat, massa mendesak agar Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, dicopot dan diganti dari jabatannya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan penyampaian aspirasi merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi kejaksaan.
Jusak memastikan penyidik bekerja berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Dalam proses penyidikan kami pastikan bekerja sesuai dengan KUHAP dan SOP penanganan perkara korupsi di Kejaksaan Tinggi Papua,” kata Jusak.
Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dipercepat untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
“Kami pastikan proses penyidikannya akan semakin dipercepat hingga ditemukan siapa yang bertanggung jawab guna asas kepastian hukum, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya. (*)
Editor : Agung Trihandono