Polemik FK Uncen Usai, Pimpinan Fasilitasi Ujian Dokter Sampai Lulus

Jimianus Karlodi • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 18:11 WIB
Pimpinan Uncen saat mengelar konferensi pers terkait dengan polemik yang terjadi belakangan ini, pada Rabu (2/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/JIMI)
Pimpinan Uncen saat mengelar konferensi pers terkait dengan polemik yang terjadi belakangan ini, pada Rabu (2/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/JIMI)
 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Menjawab keresahan publik serta meluruskan spekulasi yang berseliweran di media sosial terkait aksi pemalangan kampus selama beberapa pekan terakhir, Pimpinan Universitas Cenderawasih (Uncen) akhirnya memberikan klarifikasi resmi. 

 

 

Pihak rektorat membeberkan akar masalah, aturan akademik, hingga solusi konkret terkait kepesertaan Ujian Kompetensi Mahasiswa Program Profesi Dokter (UKMPPD) di Fakultas Kedokteran (FK) Uncen.

 

 

Pernyataan resmi tersebut disampaikan secara langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Uncen, Dr. Ferdinand Risamasu, S.E., M.Sc. Agr., dalam konferensi pers di Rektorat Uncen, Jayapura, Rabu (2/10/2026).

 

 

"Hari ini per tanggal 2 Oktober, kami pimpinan Universitas Cenderawasih ingin menyampaikan press release atau jumpa pers terkait dengan kejadian-kejadian yang terjadi dalam beberapa minggu terakhir ini. Kenapa kita perlu untuk menyampaikan hal ini adalah terkait dengan banyaknya sekali berseliweran hal-hal yang sifatnya perlu mendapatkan klarifikasi dari Universitas Cenderawasih terkait dengan apa yang terjadi atau yang sebenarnya terjadi," ujar Ferdinand.

 

 

Ferdinand menjelaskan bahwa polemik ini berakar dari regulasi baku tingkat nasional. Sesuai aturan penyelengaraan ujian kompetensi profesi dokter, calon peserta yang dapat dinyatakan eligible atau layak mengikuti ujian adalah mahasiswa yang belum melampaui masa studi 5 tahun atau 10 semester.

 

 

"Universitas ini berjalan berdasarkan aturan yang berlaku. Dekan sebagai pengambil kebijakan tidak pernah mau berdasarkan keputusan pribadi, tetapi melalui hasil konsultasi sampai ke tingkat pusat terhadap siapa yang bisa ikut dan siapa yang tidak bisa ikut. Nah, itulah sebabnya ada yang merasa masih bisa ikut, akan tetapi dibatasi. Pembatasan ini bukan karena suka atau tidak suka, pembatasan ini berdasarkan aturan dan ketentuan yang ada," tegas Ferdinand.

 

 

Guna meluruskan kesimpangsiuran data, pimpinan Uncen memaparkan bahwa total mahasiswa yang masuk dalam skema ujian profesi dokter berjumlah 129 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 33 mahasiswa merupakan kelompok first taker yang baru lulus koas dan siap ujian.

 

 

Sementara untuk kelompok retaker yang awalnya berjumlah 96 orang, 1 orang telah lulus pada ujian Agustus lalu, sehingga tersisa 95 orang. Dari 95 mahasiswa retaker ini, 54 orang masih berada dalam batas masa studi aktif, sedangkan 41 mahasiswa tercatat telah melampaui masa studi 5 tahun.

 

 

"Dari 96 yang kita dengar itu, ternyata tidak 96. Yang tadi saya sudah katakan ada 129, karena ditambah dengan 33 first taker tadi. Dari 95 ini, ada 41 yang sudah atau tidak lagi atau sudah melampaui masa studi. Nah, yang jadi persoalan di mana terkait dengan hal itu? Yang jadi persoalan ini adalah yang 41 itu," terangnya.

 

 

Menyikapi nasib 41 mahasiswa lintas masa studi tersebut, Rektorat Uncen bersama Kementerian Kesehatan, Kementerian Diktisaintek, dan Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar selaku universitas penguji telah merumuskan jalan keluar melalui skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) Tipe A. 

 

 

Melalui skema ini, mahasiswa diwajibkan mendaftar kembali di sistem akademik universitas untuk penerbitan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) baru agar rekam data mereka aktif secara legal.

 

 

"Bagaimana kita akan menyelesaikan yang 41 ini? Maka pihak Universitas Cenderawasih sejak 2 minggu yang lalu, hampir 3 minggu yang lalu, kami sudah melakukan rapat-rapat koordinasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai penyelenggara dan juga dengan Kementerian Diktisaintek, serta universitas penyelenggara yaitu Universitas Hasanuddin. Akhirnya jadilah kebijakan dari pemerintah pusat bahwa semuanya bisa mengikuti yang 41 itu, tetapi dengan program yang disebut dengan Rekognisi Pembelajaran Lampau Tipe A atau RPL Tipe A," ungkap Plt 

Rektor.

 

 

Sebagai langkah konkret, Uncen membuka posko pelayanan administrasi pada, 2 hingga 7 Oktober 2026 untuk memproses pendaftaran ulang dan penerbitan NIM baru bagi peserta program RPL. 

 

 

Langkah cepat ini diambil guna mengejar batas akhir penutupan pendaftaran ujian nasional pada 16 Oktober, sebelum pelaksanaan Ujian Kompetensi Profesi Dokter pada, 14 November mendatang.

 

 

"Untuk membuat NIM baru, itu harus masuk di portal, harus lagi ada persyaratan-persyaratan administrasinya. Sehingga rapat koordinasi hari ini (2/10/2026) adalah kita menetapkan langkah-langkah untuk bagaimana menyelesaikan administrasi terkait dengan RPL bagi 41 mahasiswa yang sudah melampaui batas studi itu. Disepakati sekitar 6 atau 7 Oktober semua persyaratan sudah selesai dan mereka bisa mendaftar ulang," beber Ferdinand.

 

 

Pihak universitas menegaskan komitmen penuh untuk memfasilitasi dan mendampingi seluruh mahasiswa FK Uncen yang telah selesai koas, baik kelompok first taker maupun peserta program RPL, untuk mengikuti ujian kompetensi secara berlanjut sampai seluruhnya dinyatakan lulus.

 

 

"Kesimpulannya, seluruh mahasiswa Fakultas Kedokteran Uncen yang sudah menyelesaikan koas, baik kelompok first taker maupun kelompok RPL, dipastikan dapat mengikuti Ujian Kompetensi Profesi Dokter pada bulan November mendatang, dan pihak universitas akan terus memfasilitasi ujian mereka sampai semuanya dinyatakan lulus," pungkasnya. (*)

Editor : Weny Firmansyah
papua Ceposonline.com universitas cenderawasih