Kejati Papua Periksa Belasan Saksi, Dalami Dugaan Modus Perjalanan Dinas DPR Papua

Elfira Halifa • Dipublikasikan Senin, 28 September 2026 | 04:26 WIB
Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)
Aspidsus Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah memeriksa belasan orang dalam penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025.

Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri penggunaan anggaran perjalanan dinas yang selama periode tersebut mencapai Rp44,23 miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi, mengatakan belasan orang yang telah dimintai keterangan berasal dari lingkungan Sekretariat DPR Papua hingga pihak maskapai.

Mereka di antaranya Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPR Papua (Sekwan), staf keuangan, serta pihak maskapai Garuda.

“Kami meminta keterangan dari belasan orang, Plt Sekwan, staf keuangan maupun dari pihak maskapai Garuda untuk memastikan tiket-tiket keberangkatan,” kata Jusak kepada wartawan, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, pemeriksaan pihak maskapai dilakukan untuk mencocokkan dokumen perjalanan dinas dengan data tiket keberangkatan.

Penyidik juga tengah mendalami dugaan modus yang digunakan dalam pelaksanaan perjalanan dinas, baik perjalanan ke luar daerah maupun perjalanan dalam daerah.

“Kami menemukan ada beberapa modus yang dipergunakan dalam perjalanan dinas ke luar daerah maupun dalam daerah,” ungkapnya.

Selain memeriksa saksi dan mendalami dokumen, Kejati Papua juga akan menghitung potensi kerugian negara dalam perkara tersebut.

Dalam proses penghitungan itu, penyidik akan melibatkan Inspektorat Provinsi Papua.

Kejati Papua sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan dokumen yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tersebut.

Sementara itu, mantan Sekwan DPR Papua berinisial J.J.W. dijadwalkan dipanggil untuk dimintai keterangan pada pekan depan.

Jusak mengatakan, pemanggilan terhadap J.J.W. dilakukan karena yang bersangkutan tidak berada di Jayapura saat penyidik melakukan penggeledahan.

“Kami agendakan minggu depan memanggil JWW karena kemarin ketika kami melakukan penggeledahan posisinya berada di luar Jayapura,” pungkasnya. (*)

Editor : AdminDua
kejaksaan tinggi papua DPRP korupsi