Kejati Papua Amankan 7 Boks Dokumen dari Rumah Mantan Sekwan dan Kantor DPR Papua

Elfira Halifa • Dipublikasikan Sabtu, 26 September 2026 | 04:35 WIB
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W, Kamis (24/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS KEJATI PAPUA).
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua, saat melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W, Kamis (24/9/2026).(CEPOSONLINE.COM/HUMAS KEJATI PAPUA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Penyidikan dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua periode 2015-2025 memasuki tahap pengumpulan alat bukti.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengamankan tujuh boks kontainer berisi dokumen dari hasil penggeledahan di dua lokasi.

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W. dan Kantor Sekretariat DPR Papua, Kamis (24/9/2026).

Dari rumah pribadi J.J.W., penyidik mengamankan tiga boks kontainer dokumen. Sementara dari Kantor Sekretariat DPR Papua, sebanyak empat boks kontainer dokumen turut dibawa untuk kepentingan penyidikan.

“Penggeledahan di rumah pribadi kami mengumpulkan sekitar tiga boks kontainer dokumen, sementara di sekretariat dewan kami mengamankan empat boks kontainer dokumen,” terang Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi kepada wartawan, Jumat (25/9).

Jusak mengatakan, dokumen yang diamankan akan diteliti penyidik untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua.

Nilai anggaran yang menjadi objek penyidikan selama periode 2015-2025 mencapai Rp44.236.994.000.

Menurut Jusak, salah satu dokumen yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua sepanjang 2015-2025.

Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri penggunaan anggaran, administrasi perjalanan dinas hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri penggunaan anggaran, administrasi perjalanan, hingga pertanggungjawaban keuangannya,” ungkapnya.

Penggeledahan dilakukan setelah penyidik mengalami kendala dalam memperoleh sejumlah dokumen yang dibutuhkan untuk mengungkap perkara tersebut.

Jusak memastikan langkah penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mekanisme dalam KUHAP dan ketentuan internal kejaksaan.

Tujuh boks dokumen yang diamankan selanjutnya menjadi bagian dari bahan penyidikan untuk mengurai penggunaan anggaran perjalanan dinas Sekretariat DPR Papua selama kurun waktu tersebut. (*)

Editor : AdminDua
kejati DPRP Papua korupsi