Kejati Papua Geledah Rumah Mantan Sekwan dan Kantor DPR, Ada Apa dengan Perjalanan Dinas Rp44,2 M

Elfira Halifa • Dipublikasikan Jumat, 25 September 2026 | 08:22 WIB
Kejati Papua saat menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W.(CEPOSONLINE.COM/HUMAS KEJATI PAPUA)
Kejati Papua saat menggeledah rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W.(CEPOSONLINE.COM/HUMAS KEJATI PAPUA)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua periode 2015-2025.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Papua menggeledah dua lokasi, Kamis (24/9/2026).

Penggeledahan dilakukan di rumah pribadi mantan Sekretaris DPR Papua berinisial J.J.W. serta Kantor Sekretariat DPR Papua.

Perkara yang tengah disidik tersebut berkaitan dengan anggaran perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua yang selama periode 2015-2025 mencapai Rp44.236.994.000.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Jusak Elkana Ayomi mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Papua Nomor Print-939/R.1.5/Fd.2/09/2026 tertanggal 24 September 2026.

“Penggeledahan tersebut berlangsung sejak pukul 13:25 WIT hingga pukul 17:10 WIT di Rumah Pribadi J.J.W, dan sejak pukul 15:20 WIT hingga pukul 16:45 WIT di Kantor Sekretariat DPR Papua,” kata Jusak dalam keterangan tertulis yang diterima Cenderawasih Pos, Jumat (25/9/2026).

Jusak menjelaskan, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan alat bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang disidik.

Salah satu alat bukti yang dicari berupa dokumen perjalanan dinas pada Sekretariat DPR Papua selama periode 2015-2025.

Dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk mendalami penggunaan anggaran perjalanan dinas sekaligus menelusuri rangkaian administrasi dan pertanggungjawabannya.

Penggeledahan di rumah pribadi J.J.W dan Kantor Sekretariat DPR Papua merupakan bagian dari tindakan penyidikan yang dilakukan Bidang Pidana Khusus Kejati Papua.

Jusak menyampaikan, proses penggeledahan di kedua lokasi berjalan aman dan tidak mengalami kendala berarti.

“Proses penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik berlangsung atau berjalan dengan aman tanpa ada kendala yang berarti,” pungkasnya. (*)

Editor : Elfira Halifa
kejati papua Ceposonline.com Sekwan