Polisi Bongkar Modus Penyalahgunaan 7,9 Ton Solar Subsidi di Papua

Elfira Halifa • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 09:58 WIB
PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fazar. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA).
 PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fazar. (CEPOSONLINE.COM/ELFIRA).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar masih ditemukan di Papua.

Sepanjang Januari hingga September 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua mengamankan sekitar 7,9 ton solar subsidi dari tiga lokasi berbeda.

Dua lokasi berada di Kota Jayapura, sedangkan satu lokasi lainnya berada di Merauke. Dari sejumlah kasus tersebut, temuan terbesar berada di Kota Jayapura, salah satunya di wilayah Koya Barat dengan barang bukti sekitar empat ton.

PS Kanit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Papua, AKP Fazar, mengatakan solar tersebut diamankan saat hendak dibawa ke tempat penampungan. Sebagian barang bukti lainnya ditemukan di gudang penampungan.
“Kami sudah menangani salah satu kasus penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar di Koya Barat dengan jumlah barang bukti sekitar empat ton,” kata Fazar kepada Cenderawasih Pos, Selasa (22/9/2026), saat mengikuti sidak di salah satu SPBU.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya telah menjalani tahap II dan diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Fazar mengungkapkan, salah satu modus yang ditemukan dalam penyalahgunaan solar subsidi adalah membeli BBM dari pelansir, kemudian menjualnya kembali.
“Rata-rata penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar modusnya mereka membeli dari pelansir-pelansir kemudian dijual ulang,” jelasnya.

Untuk mencegah praktik serupa, Ditreskrimsus Polda Papua akan meningkatkan pengawasan dan penindakan bersama instansi terkait. Razia dan inspeksi mendadak akan dilakukan dengan melibatkan Dinas ESDM, Dinas Perhubungan dan Pertamina.

Polisi juga meminta masyarakat ikut melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Apabila pada saat turun lapangan ada laporan dari masyarakat yang sifatnya melanggar hukum, pasti kita akan tindak lanjuti dan kita sikapi,” tegas Fazar. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
papua Ceposonline.com BBM