Dikeluarkan dari SMAN 4 Jayapura, 10 Siswa Tetap Punya Hak untuk Bersekolah

Elfira Halifa • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 05:44 WIB
Melania Kirihio.(CEPOSONLINE.COM/DOKUMEN)
Melania Kirihio.(CEPOSONLINE.COM/DOKUMEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua turun tangan memastikan 10 siswa SMAN 4 Jayapura yang dikeluarkan dari sekolah tetap memperoleh hak pendidikan.

Langkah tersebut dilakukan Ombudsman dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Papua untuk mencarikan solusi bagi para siswa agar dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.

Kepala Keasistenan Bidang Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua, Melania Kirihio, mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi kepada sekolah mengenai sanksi terhadap 10 siswa tersebut.

“Terkait 10 anak yang dikeluarkan dari SMAN 4 Jayapura, kami mengonfirmasi itu dari pihak sekolah,” kata Melania saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Senin (7/9).

Menurut Melania, Ombudsman tidak mempersoalkan proses penegakan aturan yang dilakukan sekolah. Namun, di sisi lain, keberlanjutan pendidikan para siswa yang dikenai sanksi juga harus menjadi perhatian.

Ia menegaskan, sanksi yang diterima siswa tidak boleh membuat mereka kehilangan kesempatan untuk memperoleh pendidikan.

“Anak-anak ini, apa pun yang terjadi, mereka punya hak untuk bersekolah,” tegasnya.

Sebagai bagian dari penanganan, Ombudsman berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mencari sekolah alternatif yang dapat menjadi tempat para siswa melanjutkan pendidikan.

Sejumlah sekolah telah disarankan sebagai pilihan. Namun, orang tua masing-masing siswa perlu terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk mengetahui proses dan kemungkinan penempatannya.

Melania mengatakan, hingga Kamis (3/9), belum ada orang tua dari 10 siswa tersebut yang datang ke Dinas Pendidikan untuk menyampaikan kendala dalam mencari sekolah baru.

Ombudsman juga menerima informasi bahwa dua orang tua telah langsung memindahkan anak mereka. Sementara beberapa orang tua lainnya telah mengambil surat pindah dari sekolah untuk melanjutkan pendidikan anaknya di luar daerah.

Meski demikian, Ombudsman tetap membuka ruang bagi orang tua yang mengalami kesulitan dalam proses pemindahan sekolah.

“Kita harapkan dari 10 siswa ini, kalau memang mengalami kendala saat mendaftarkan diri ke sekolah lain, silakan datang ke Dinas Pendidikan atau bisa menghubungi Ombudsman,” ujarnya.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses pemberian sanksi tidak berujung pada terhentinya pendidikan anak.

Kata Melania, kasus tersebut juga menjadi perhatian bagi sekolah lain agar meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan telepon seluler di lingkungan pendidikan.

Ia mengingatkan agar penggunaan HP oleh peserta didik diarahkan untuk mendukung proses pembelajaran dan tidak disalahgunakan untuk aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

“Ini menjadi warning untuk sekolah-sekolah lain agar bisa melihat peserta didiknya, lebih ke penggunaan HP untuk pelajaran itu lebih penting daripada ke media sosial,” pungkasnya. (*)

Editor : AdminDua
ombudsman SMA Negeri 4 Jayapura