Mengapa Desil Anda Bisa Berbeda? BPS Ungkap 40 Penentunya

Elfira Halifa • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 07:46 WIB
Ilustrasi. (AI)
Ilustrasi. (AI)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Mengapa seseorang dengan penghasilan tertentu bisa masuk Desil yang berbeda dengan orang lain? Pertanyaan ini masih menjadi kebingungan di tengah masyarakat yang menganggap kategori Desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) hanya ditentukan dari besarnya penghasilan.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Jayapura meluruskan anggapan tersebut. Penetapan Desil tidak semata-mata melihat berapa rupiah penghasilan yang diterima seseorang setiap bulan.

Kondisi sosial ekonomi rumah tangga dinilai menggunakan sejumlah indikator yang lebih luas. BPS menyebut terdapat 40 variabel yang digunakan untuk menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih komprehensif.

Kepala BPS Kota Jayapura, Sugiyanto, mengatakan variabel tersebut mencakup berbagai aspek kehidupan, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kondisi tempat tinggal hingga kepemilikan aset.

“Jadi untuk menentukan desil itu, BPS tidak menggunakan dasar penghasilan. Tapi menggunakan 40 variabel yang diperoleh dari pendataan, seperti tingkat pendidikan, pekerjaan, kondisi rumahnya bagaimana-lantai, atap, dinding, kamar mandinya ada enggak terus asetnya punya atau tidak,” jelas Sugiyanto, Jumat (4/9/2026).

Artinya, besaran penghasilan bukan satu-satunya ukuran untuk menentukan posisi seseorang dalam kategori Desil. Kondisi rumah tangga secara keseluruhan turut menjadi pertimbangan.

Sejumlah indikator yang digunakan dalam pendataan antara lain tingkat pendidikan anggota keluarga, jenis pekerjaan utama, kondisi fisik rumah, material lantai, dinding dan atap, kepemilikan sanitasi, daya listrik PLN, serta aset yang dimiliki.

Pendekatan tersebut digunakan untuk mendapatkan gambaran kondisi sosial ekonomi masyarakat secara lebih utuh.

Sistem ini menjadi bagian dari pembangunan basis data sosial ekonomi nasional yang digunakan pemerintah untuk mendukung berbagai program, termasuk penyaluran bantuan sosial.

Data dalam DTSN merupakan hasil integrasi dan pemutakhiran dari sejumlah sumber data pemerintah, termasuk data kesejahteraan sosial Kementerian Sosial, data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari BKKBN, serta Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari BPS.

Data tersebut kemudian dipadankan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Langkah ini dilakukan untuk mengurangi potensi data ganda sekaligus memastikan masyarakat yang memenuhi kriteria dapat tercatat dalam sistem.

Menurut Sugiyanto, proses pemutakhiran data juga semakin berkembang karena informasi sosial ekonomi dapat dipadankan dengan data dari berbagai kementerian dan lembaga.

“Contoh, DTSN ini terhubung dengan data dari Korlantas. Jadi kalau ada masyarakat misalkan mengaku miskin, begitu dicek datanya, oh dia punya mobil, ada motor. Ke-detect nih,” katanya.

“Ada juga masyarakat yang mengaku miskin, begitu dicek data dari PLN, oh dia meterannya besar,” lanjutnya.

Menurut Sugiyanto, keterhubungan tersebut diharapkan membuat data sosial ekonomi semakin akurat karena kondisi masyarakat dapat diperiksa melalui berbagai sumber.

“Jadi ini dari tahun ke tahun akan semakin akurat karena terhubung data dengan berbagai kementerian/lembaga,” tegasnya.

Meski sistem terus diperbarui, BPS masih menerima keluhan dari masyarakat yang merasa kategori Desil mereka tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sugiyanto menjelaskan, salah satu penyebabnya adalah data yang belum diperbarui ketika kondisi masyarakat mengalami perubahan. Hal tersebut dapat terjadi ketika petugas datang melakukan pendataan, tetapi warga tidak berada di rumah atau tidak bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan.

“Kalau warga begitu didatangi enggak mau, ya namanya dia enggak ada. Datanya tidak ter-update,” ujarnya.

Kondisi itu membuat data yang tersimpan dalam sistem belum sepenuhnya menggambarkan keadaan terbaru sebuah keluarga.

Karena itu, masyarakat yang merasa kategori Desil-nya tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya diminta tidak pasif. Ada mekanisme yang dapat digunakan untuk mengajukan pembaruan data.

BPS mengimbau masyarakat yang mengalami perubahan kondisi sosial ekonomi untuk memanfaatkan jalur pembaruan data yang tersedia.

Warga juga diminta aktif memberikan informasi yang benar ketika petugas melakukan verifikasi atau pemutakhiran data di lapangan.

“Untuk melakukan updating ini sebenarnya ada mekanisme dari Kementerian Sosial, warga bisa melakukan updating data melalui aplikasi Cek Bansos/SIKS-NG yang dikelola oleh operator di setiap kelurahan,” pungkas Sugiyanto. (*)

Editor : Elfira Halifa
sensus bps