CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA – Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) di beberapa Fakultas di lingkungan Universitas Cenderawasih selama ini sering disusupi dengan paham dan atribut yang bertentangan dengan ideologi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Namun pada PKKMB tahun 2026 yang dimulai Senin (10/8) hari ini, Uncen tidak memberikan ruang bagi pelanggaran aturan dalam pelaksanaan kegiatan. Bahkan, seluruh elemen, termasuk para Wakil Dekan III di tingkat fakultas, wajib menandatangani surat pernyataan integritas.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Uncen, Dr. Septinus Saa, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa pelaksanaan PKKMB 2026 mengacu sepenuhnya pada panduan nasional yang ditetapkan oleh kementerian, baik dari segi alokasi waktu maupun struktur materi.
Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai Senin, 10 Agustus hingga Rabu, 13 Agustus 2026, dengan menerapkan skema hybrid yang menggabungkan kehadiran luring (offline) terbatas serta pemantauan daring (online).
"PKKMB tahun ini kita laksanakan selama tiga hari sesuai panduan nasional. Hari pertama difokuskan pada tingkat universitas, sedangkan hari kedua dan ketiga dilanjutkan di tingkat fakultas masing-masing. Kegiatan harian dimulai pukul 07.30-16.30 WIT, khusus di hari terakhir agenda akan selesai lebih awal sekitar pukul 12.00 WIT," ujar Septinus di kampus Uncen, Jumat (7/8).
Guna menjaga ketertiban dan kualitas penyampaian materi di dalam ruangan, pihak universitas menetapkan batas maksimal peserta yang hadir secara fisik di auditorium. Dari sembilan fakultas yang ada di Uncen, masing-masing hanya mengirimkan 50 orang mahasiswa sebagai perwakilan.
"Dengan skema 50 perwakilan dari sembilan fakultas, maka peserta fokus di auditorium berjumlah 450 orang. Mahasiswa baru lainnya wajib mengikuti seluruh rangkaian acara secara hybrid melalui Zoom. Fasilitas kampus sudah kami siapkan dengan matang dan seluruh sesi online berada dalam pemantauan penuh panitia," tegasnya.
Mengenai isi materi, Uncen menyelaraskan kurikulum nasional dengan muatan lokal Papua. Sekitar 80 persen materi merupakan pembekalan seragam tingkat universitas, sementara 20 persen sisanya memuat materi lokal yang disesuaikan dengan konteks kewilayahan.
Dalam hal ketertiban dan pengawasan, penyelenggara menegaskan tidak ada ruang bagi pelanggaran aturan atau penyusupan paham-paham yang bertentangan dengan Pancasila. Pengawasan dilakukan secara menyeluruh melalui mekanisme Standar Operasional Prosedur (SOP) kementerian yang mengikat.
"Seluruh elemen, termasuk para Wakil Dekan III di tingkat fakultas, wajib menandatangani surat pernyataan integritas. Tanggung jawab penuh ada pada penandatanganan. Kami tidak memberikan toleransi terhadap penggunaan atribut yang tidak sesuai atau sengaja melanggar aturan yang telah ditetapkan," tegas Septinus Saa. (*)