Nasional Bansos Derap Nusantara Dinamika Tembagapura Ekonomi Features Hiburan Kesehatan Opini Advertorial

PAHAM Papua: Laporan Mama Yasinta terhadap Teddy Wakum dan Dandhy Laksono Berpotensi Jadi Bentuk Kriminalisasi

Elfira Halifa • Rabu, 3 Juni 2026 | 10:44 WIB
Ketua PAHAM Papua, Gustav R Kawer.(Ceposonline.com/Dokumen)
Ketua PAHAM Papua, Gustav R Kawer.(Ceposonline.com/Dokumen)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Perkumpulan Pengacara Hak Asasi Manusia untuk Papua (PAHAM Papua) menilai laporan polisi yang diajukan Yasinta Moiwend atau Mama Yasinta terhadap Direktur LBH Papua Pos Merauke, Teddy Wakum, dan sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Laksono, berpotensi bertentangan dengan sejumlah ketentuan hukum yang melindungi advokat, pembela HAM, pejuang lingkungan hidup, dan insan pers.

 

Penilaian itu disampaikan PAHAM Papua menyusul laporan polisi yang didaftarkan Mama Yasinta di Polda Metro Jaya pada 29 Mei 2026 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

 

Ketua PAHAM Papua, Gustav R Kawer menyampaikan, perkara tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks perjuangan masyarakat adat Merauke yang selama beberapa tahun terakhir menolak sejumlah proyek berskala besar yang masuk ke wilayah adat mereka.

 

PAHAM Papua menegaskan, Teddy Wakum selama ini berperan sebagai pendamping hukum masyarakat adat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke.

 

Karena itu, langkah hukum terhadap yang bersangkutan harus mempertimbangkan perlindungan yang diberikan Undang-Undang Bantuan Hukum dan Undang-Undang Advokat.

 

"Ketika seseorang menjalankan fungsi bantuan hukum dan advokasi masyarakat adat, maka aparat penegak hukum harus melihat secara utuh konteks kerja-kerja pendampingan yang dilakukan," kata Gustav, dalam rilisnya kepada Ceposonline.com, Rabu (3/6/2026).

 

Sorotan serupa juga diberikan terhadap Dandhy Laksono sebagai pembuat film dokumenter Pesta Babi. PAHAM Papua menilai film tersebut mengangkat isu lingkungan hidup, hak masyarakat adat, dan dampak pembangunan di Merauke yang selama ini menjadi perhatian publik.

 

Karena itu, apabila film tersebut dikategorikan sebagai karya jurnalistik atau memiliki fungsi jurnalistik, maka penyelesaiannya seharusnya mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi.

 

PAHAM Papua juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memperhatikan Pasal 66 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memberikan perlindungan kepada setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

“Penggunaan instrumen pidana terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam advokasi masyarakat adat dan isu lingkungan hidup berpotensi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pembela HAM dan pejuang lingkungan,” tegasnya.

 

Selain mempersoalkan substansi laporan, PAHAM Papua turut menyoroti perubahan sikap Mama Yasinta yang belakangan disebut menerima keberadaan proyek pembangunan yang sebelumnya ditolak.

 

Gustav menilai perubahan sikap seseorang tidak dapat menghapus fakta-fakta yang telah didokumentasikan sebelumnya.

 

"Dokumentasi, rekaman suara maupun video yang dibuat secara sah ketika peristiwa berlangsung tetap merupakan fakta sosial dan fakta sejarah yang tidak kehilangan keabsahannya hanya karena terjadi perubahan pandangan di kemudian hari," tegasnya.

 

PAHAM Papua meminta organisasi advokat yang menaungi kuasa hukum Mama Yasinta melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

 

“Kasus ini tidak hanya menyangkut hubungan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga berkaitan dengan isu yang lebih luas, yakni hak masyarakat adat, perlindungan lingkungan hidup, kebebasan berekspresi, dan kebebasan pers,”

 

 

PAHAM Papua mendesak Polda Metro Jaya menangani perkara tersebut secara hati-hati dengan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang relevan, termasuk perlindungan terhadap pemberi bantuan hukum, pejuang lingkungan hidup, pembela HAM, jurnalis, dan pembuat film dokumenter.

 

PAHAM Papua juga meminta penyidik menghindari penggunaan instrumen hukum yang dapat ditafsirkan sebagai upaya membungkam kritik atau perjuangan masyarakat sipil terhadap isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.

 

"Perkara ini harus dilihat secara utuh, tidak hanya sebagai laporan pidana biasa, tetapi juga dalam konteks perlindungan hak asasi manusia, masyarakat adat, dan kepentingan publik yang lebih luas," tutupnya. (*)

 

Editor : Lucky Ireeuw
#lbh papua #papua #Ceposonline.com #hak asasi manusia