Apresiasi Komitmen DPR dan Pemda Lindungi OAP, Rektor USWIM: Regulasi Harus Jawab Persoalan Rakyat

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 09:42 WIB
Rektor USWIM Nabire, Petrus Tekege, S.H., MH saat diwawancarai ceposonline.com disela-sela sidang pembahasan regulasi di ruang sidang DPR Papua Tengah, Senin, (5/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Rektor USWIM Nabire, Petrus Tekege, S.H., MH saat diwawancarai ceposonline.com disela-sela sidang pembahasan regulasi di ruang sidang DPR Papua Tengah, Senin, (5/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Rektor Universitas Satya Wiyata Mandala (USWIM) Nabire, Petrus Tekege, mengapresiasi komitmen DPR Papua Tengah dan pemerintah daerah dalam mendorong perlindungan serta pemberdayaan Orang Asli Papua (OAP) melalui pembentukan regulasi daerah.

Hal itu disampaikan Petrus saat diwawancarai di sela-sela Sidang Pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Tahun 2026 di ruang sidang DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026).

Menurut Petrus, pembahasan sejumlah Raperdasi dan Raperdasus menunjukkan komitmen untuk membangun fondasi hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan karakteristik Papua Tengah.

Sejumlah regulasi yang direncanakan untuk dibahas antara lain Raperdasi tentang standar kompensasi atas hasil hutan kayu dan bukan kayu pada masyarakat hukum adat, peradilan adat, penanganan konflik, pengelolaan keuangan daerah, pengelolaan barang milik daerah, serta penyelenggaraan kesehatan.

“Dari perspektif akademik, ada tiga hal penting yang perlu mendapat perhatian. Pertama, setiap regulasi harus memiliki landasan filosofis, sosiologis, dan yuridis yang kuat, sehingga tidak hanya baik secara normatif, tetapi juga benar-benar dapat dilaksanakan,” kata Petrus.

Ia menilai keberpihakan terhadap OAP, masyarakat adat, nelayan, tenaga profesional, maupun kelompok masyarakat yang terdampak konflik perlu diterjemahkan ke dalam kebijakan yang terukur, adil, dan berkelanjutan.

Selain substansi regulasi, Petrus menekankan pentingnya memastikan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, pembiayaan, serta mekanisme implementasi dan evaluasi. Hal tersebut diperlukan agar regulasi yang dibentuk tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sebagai akademisi, Petrus mengatakan perguruan tinggi memiliki tanggung jawab strategis untuk menjadi mitra pemerintah dan DPR dalam memastikan setiap regulasi disusun berdasarkan data, kajian ilmiah, serta kebutuhan riil masyarakat.

“Kampus tidak hanya berperan memberikan masukan akademik, tetapi juga dapat mendukung penguatan kapasitas aparatur, penelitian kebijakan, serta evaluasi dampak regulasi,” ujarnya.

Rektor USWIM  juga menyambut baik agenda pembentukan Raperdasi dan Raperdasus tersebut. Ia berharap proses pembahasannya berlangsung terbuka, partisipatif, dan berbasis bukti.

Dengan demikian, kata dia, Perda yang nantinya dihasilkan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi menjadi instrumen nyata untuk perlindungan, pemberdayaan, keadilan, perdamaian, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

“Regulasi yang baik bukan sekadar memenuhi aspek hukum, tetapi harus mampu menjawab persoalan masyarakat dan menghadirkan perubahan yang nyata,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Papua Tengah Ceposonline.com USWIM NABIRE