CEPOSONLINE.COM, NABIRE — Dalam pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Provinsi Papua Tengah Tahun 2026, Fraksi Papua Tengah Sejahtera (PTS) DPR Papua Tengah memberi catatan penting.
Soal penanganan konflik jangan pemerintah hadir setelah terjadi.
Ini disampaikan Ketua Fraksi PTS DPR Papua Tengah, Araminus Omaleng dalam pandangan umum fraksi pada rapat paripurna di ruang sidang DPR Papua Tengah, Selasa (6/10/2026).
Araminus mengatakan, pembentukan Perda tidak boleh sekadar mengejar jumlah produk hukum. Setiap regulasi harus mampu menjawab persoalan rakyat, memberikan kepastian hukum, memperkuat pelayanan publik serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Peraturan Daerah harus mampu menjawab persoalan rakyat, memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, melindungi hak-hak masyarakat serta menghadirkan kesejahteraan,” kata Araminus.
Terkait Raperdasi tentang penanganan konflik, Araminus menilai regulasi harus memberikan perhatian lebih besar pada aspek pencegahan.
Menurutnya, pencegahan dan penyelesaian konflik juga harus melibatkan unsur masyarakat yang memiliki peran penting di tengah komunitas.
“Tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan dan tokoh masyarakat perlu dilibatkan dalam pencegahan maupun penyelesaian konflik,” ujarnya.
Selain itu, mekanisme penanganan konflik juga harus jelas termasuk berkaitan dengan persoalan petani nelayan
“Persoalan nelayan tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menangkap atau membudidayakan ikan, tetapi juga menyangkut sarana produksi, permodalan, teknologi, rantai distribusi, penyimpanan, pengolahan hasil hingga akses pasar,” katanya.
Karena itu, Fraksi PTS mendorong agar regulasi tersebut diikuti program konkret berupa dukungan sarana perikanan, akses permodalan, peningkatan kapasitas, teknologi, fasilitas penyimpanan dan pengolahan hingga pemasaran hasil. Pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten juga dinilai perlu diperjelas.
Ia juga meminta kejelasan mengenai masyarakat hukum adat dan pemegang hak ulayat yang berhak menerima kompensasi. Hal tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik di kemudian hari.
“Pengakuan terhadap Peradilan Adat harus memperkuat keadilan dan perdamaian tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan sistem hukum nasional,” tegas Araminus.
Dalam pengelolaan keuangan daerah, Fraksi PTS menegaskan setiap anggaran yang dikelola Pemerintah Provinsi Papua Tengah harus dapat dipertanggungjawabkan dan diarahkan bagi kepentingan masyarakat.
Fraksi juga menekankan pentingnya sinkronisasi antara perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program.
“Ukuran keberhasilan kita bukan berapa banyak Perda yang berhasil disahkan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah apakah Perda tersebut hidup, dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat nyata kepada masyarakat,” tegas Araminus. (*)
Editor : Abdel Gamel Naser