DPR Papua Tengah Bahas 10 Raperda, Mulai Soal Hak OAP hingga  Konflik Sosial 

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 17:34 WIB
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST., MT saat menyampaikan Regulasi dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 di Ruang Sidang DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, ST., MT saat menyampaikan Regulasi dalam rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 di Ruang Sidang DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026). (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE – DPR Papua Tengah membahas 10 Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) Non-APBD Tahun 2026 dalam rapat paripurna di Ruang Sidang DPR Papua Tengah, Senin (5/10/2026).

Pembahasan tersebut mencakup sejumlah isu yang berkaitan langsung dengan masyarakat, mulai dari penyempurnaan pengaturan Orang Asli Papua (OAP), perlindungan dan pemberdayaan nelayan OAP, hak masyarakat hukum adat atas hasil hutan, peradilan adat, hingga penanganan konflik sosial.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Tengah, Ardi, mengatakan pembentukan Perda tidak hanya menjadi bagian dari agenda legislasi, tetapi harus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan kondisi Papua Tengah.

“Pembentukan Peraturan Daerah bukan sekadar menjalankan agenda legislasi daerah. Peraturan Daerah merupakan salah satu instrumen utama penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, serta pelaksanaan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus,” kata Ardi dalam rapat paripurna tersebut.

Menurutnya, setiap Raperdasi dan Raperdasus yang dibahas harus memiliki tujuan yang jelas, sesuai kewenangan daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta dapat dilaksanakan setelah ditetapkan.

Dari 10 rancangan tersebut, empat merupakan inisiatif DPR Papua Tengah. Keempatnya yakni Raperdasus tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Nelayan OAP, Raperdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat, Raperdasus tentang Peradilan Adat, serta Raperdasi tentang Penanganan Konflik.

Ardi menjelaskan, Raperdasus tentang perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan nelayan OAP diarahkan untuk memperkuat keberpihakan kepada masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sektor perikanan dan kelautan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat perlindungan, peningkatan kapasitas, penyediaan sarana dan prasarana, akses permodalan, teknologi, pemasaran hasil perikanan hingga peningkatan kesejahteraan nelayan dan pembudidaya ikan OAP.

“Potensi perikanan yang besar di Papua Tengah harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat setempat, khususnya OAP,” ujarnya.

Sementara itu, Raperdasi tentang Standar Kompensasi atas Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu pada Masyarakat Hukum Adat diarahkan untuk memberikan kepastian mengenai kompensasi atas pemanfaatan hasil hutan.

Menurut Ardi, hutan bagi masyarakat Papua bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan, identitas dan budaya masyarakat hukum adat.

“Raperdasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai standar kompensasi atas pemanfaatan hasil hutan kayu maupun bukan kayu, sehingga tercipta keadilan, transparansi, kepastian hukum, serta hubungan yang harmonis antara masyarakat hukum adat, pemerintah, dan pihak yang melakukan pemanfaatan sumber daya hutan,” katanya.

Pembahasan berikutnya menyangkut Raperdasus tentang Peradilan Adat. Regulasi ini diharapkan memberikan pengakuan dan ruang terhadap mekanisme penyelesaian perkara atau sengketa berdasarkan hukum adat, dengan tetap memperhatikan sistem hukum nasional, hak asasi manusia, prinsip keadilan dan kewenangan lembaga penegak hukum.

Selain itu, DPR Papua Tengah juga membahas Raperdasi tentang Penanganan Konflik. Regulasi ini diarahkan untuk membangun kerangka penanganan konflik secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penghentian konflik, perlindungan masyarakat terdampak, penanganan pengungsi, rekonsiliasi hingga pemulihan pascakonflik.

“Kita menginginkan agar pemerintah daerah tidak hanya hadir ketika konflik telah terjadi, tetapi mampu membangun sistem deteksi dini, pencegahan, koordinasi dan penyelesaian konflik secara cepat, tepat, adil, serta tetap memperhatikan pendekatan sosial dan budaya masyarakat Papua,” jelas Ardi.

Selain empat Raperdasi dan Raperdasus inisiatif DPR Papua Tengah, terdapat tiga Raperdasi yang merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi Papua Tengah. Ketiganya yakni Raperdasi tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Penyelenggaraan Kesehatan.

Pengelolaan keuangan daerah diarahkan untuk memperkuat tata kelola keuangan agar berjalan tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Sementara pengelolaan barang milik daerah diperlukan untuk memperkuat penataan aset dan barang milik daerah sebagai provinsi otonom baru.

Sedangkan Raperdasi tentang Penyelenggaraan Kesehatan diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat Papua Tengah yang memiliki kondisi geografis beragam, mulai dari wilayah perkotaan, pesisir, pegunungan hingga daerah yang sulit dijangkau.

Dalam agenda tersebut, Bapemperda juga mengusulkan tiga rancangan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Susulan Tahun 2026.

Ketiganya yakni Raperdasus tentang Perubahan atas Perdasus Papua Tengah Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua, Raperdasi tentang Tugas Kepolisian Daerah di Provinsi Papua Tengah, serta Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional Orang Asli Papua.

Khusus perubahan Perdasus tentang OAP, Ardi menjelaskan, perubahan tersebut diharapkan dapat menyempurnakan pengaturan mengenai Orang Asli Papua sehingga memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam implementasinya.

“Perubahan suatu Peraturan Daerah yang telah ditetapkan harus kita maknai sebagai bagian dari proses penyempurnaan hukum ketika dalam pelaksanaannya terdapat kebutuhan untuk menyesuaikan, memperjelas atau memperkuat substansi pengaturan,” katanya.

Sementara Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Profesional OAP diarahkan untuk memberikan ruang yang lebih besar bagi tenaga profesional OAP untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.

Ardi menegaskan, keberpihakan kepada OAP perlu berjalan seiring dengan peningkatan kapasitas dan profesionalitas sehingga afirmasi tidak hanya berhenti pada pemberian kesempatan, tetapi juga menghasilkan sumber daya manusia OAP yang kompeten dan mampu mengambil peran dalam pembangunan.

Menurutnya, keberhasilan pembentukan Perda tidak boleh hanya diukur dari jumlah regulasi yang berhasil ditetapkan. Hal yang lebih penting adalah sejauh mana regulasi tersebut dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Kita tidak menginginkan Perda yang selesai ketika nomor dan tahun telah diberikan, tetapi kemudian tidak dapat dilaksanakan karena tidak tersedia perangkat pelaksana, tidak didukung kelembagaan, tidak memiliki dukungan anggaran, atau bahkan terjadi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.

Karena itu, Bapemperda berharap seluruh perangkat daerah teknis dapat berpartisipasi aktif sejak proses pembahasan. Setiap rancangan juga perlu diuji dari aspek filosofis, sosiologis dan yuridis, sekaligus memastikan kemampuan implementasi serta konsekuensi penganggarannya.

Ardi juga berharap proses pembentukan regulasi dilakukan secara terbuka dengan menerima masukan dari masyarakat, tokoh adat, akademisi, kelompok profesi maupun para pemangku kepentingan yang terdampak langsung oleh regulasi yang akan dibentuk.

“Pembentukan Peraturan Daerah merupakan kerja bersama antara DPR dan Pemerintah Daerah. DPR membawa aspirasi masyarakat dan menjalankan fungsi pembentukan Perda. Pemerintah Daerah memiliki pengalaman dan kemampuan teknis dalam pelaksanaan pemerintahan. Ketika keduanya berjalan dalam semangat kemitraan yang konstruktif, kita dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas,” ujar Ardi.

Ia berharap momentum pembahasan Raperdasi dan Raperdasus Non-APBD Tahun 2026 dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi hukum Papua Tengah, sekaligus memastikan regulasi yang lahir benar-benar memberikan perlindungan, keberpihakan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua dengan tetap menjaga keadilan, persatuan dan keharmonisan masyarakat.

“Perda bukan sekadar lembaran hukum. Perda harus menjadi jawaban atas persoalan rakyat. Perda harus memberikan kepastian. Perda harus memberikan perlindungan. Dan pada akhirnya, Perda harus menghadirkan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya. (*)

Editor : Agung Trihandono
Papua Tengah Ceposonline.com dpr