CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Majelis rakyat Papua Provinsi Papua Tengah melalui Ketua Pokja Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah, Yulius Wandagau menegaskan segera dilakukan revisi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Jilid II agar pengaturan mengenai hak-hak dasar masyarakat Papua, termasuk definisi Orang Asli Papua (OAP), dapat diselaraskan dengan aspirasi masyarakat adat di Tanah Papua.
Ia menegaskan, penentuan definisi OAP harus melibatkan masyarakat Papua dan tidak diintervensi pemerintah pusat.
"Definisi orang asli Papua ini kembali kepada masyarakat Papua. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak boleh mengintervensi karena ini menyangkut identitas dan hak orang asli Papua," tegas Ketua Pokja adat MRP Papua Tengah, Yulius Wandagau kepada media ini saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis, (1/10/2026).
Menurut Yulius, Papua Tengah telah memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Dalam Pasal 5, terdapat tiga kategori OAP yang diatur berdasarkan garis keturunan serta pengakuan masyarakat adat.
"Yang pertama, orang yang lahir dari perkawinan bapak dan mama yang berasal dari suku-suku asli di Tanah Papua. Kedua, orang yang lahir dari perkawinan bapak orang asli Papua dan mama non-Papua. Ketiga, orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat," jelasnya.
Ia menilai, ketentuan tersebut perlu menjadi dasar pembahasan bersama agar tidak terjadi perbedaan penafsiran mengenai OAP di enam provinsi se-Tanah Papua.
"Di sini kita berbicara tentang orang asli, bukan fotokopi. Jadi, kita harus melihat dengan jelas kriteria orang asli Papua, termasuk garis keturunan dan pengakuan masyarakat adat," ujarnya.
Yulius mengatakan, saat ini Papua Tengah dan Papua Barat telah memiliki Perdasus tentang OAP, sedangkan empat provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan regulasi. Karena itu, ia meminta seluruh pemangku kepentingan menyatukan persepsi sebelum aturan tersebut diberlakukan.
"Walaupun kita berbeda provinsi, manusia Papua itu satu. Maka, terkait Perdasus, kita perlu menyamakan persepsi. Kalau ada pasal-pasal dalam Perdasus Papua Tengah dan Papua Barat yang perlu direvisi, ya harus kita revisi," katanya.
Ia mengungkapkan, dalam pertemuan bersama MRP se-Tanah Papua, DPR, pemerintah daerah dan Dukcapil di Jakarta beberapa waktu lalu, dirinya telah menyampaikan pentingnya kolaborasi antarlembaga dalam menyusun definisi OAP.
"Saya sudah sampaikan bahwa kita harus menyamakan persepsi. Kita punya enam provinsi, tetapi kalau berbicara tentang orang asli Papua, kita harus punya pemahaman yang sama. Karena itu, gubernur, DPR dan MRP harus duduk bersama," ungkapnya.
Menurut Yulius, penyamaan persepsi juga penting untuk mencegah definisi OAP menjadi bahan kepentingan politik yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
"Jangan sampai nanti di masyarakat terjadi perbedaan pemahaman. Kita harus tinggalkan dulu kepentingan politik dan bersama-sama menghasilkan definisi orang asli Papua yang sesuai dengan kriteria dan aspirasi masyarakat adat," tegasnya.
Selain mendorong penyelarasan Perdasus, Yulius juga meminta revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Otsus Papua. Ia menilai, sejumlah ketentuan dalam undang-undang tersebut perlu dikaji kembali, terutama yang berkaitan dengan hak politik dan penyelesaian persoalan pelanggaran hak asasi manusia.
"Undang-Undang Otsus Jilid II ini menurut saya merupakan versi Jakarta. Ada beberapa ketentuan yang sebelumnya ada dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tetapi kemudian dihapus. Itu perlu kita kaji dan revisi kembali," ujarnya.
Ia secara khusus menyoroti pengaturan mengenai pembentukan partai politik lokal serta mekanisme rekonsiliasi, kebenaran dan keadilan terkait persoalan kemanusiaan yang sebelumnya menjadi bagian dari pembahasan Otsus.
"Di Pasal 28, ada ketentuan mengenai partai politik lokal. Kemudian juga ada soal rekonsiliasi, kebenaran dan keadilan terkait masalah kemanusiaan dan hak asasi manusia. Menurut kami, hal-hal ini perlu dibahas kembali dan kalau perlu dikembalikan dalam revisi undang-undang," katanya.
Yulius juga menegaskan, revisi UU Otsus perlu memperhatikan pengaturan definisi OAP agar tidak bertentangan dengan kriteria yang diperjuangkan masyarakat adat.
"Kalau kita mau merevisi undang-undang, definisi orang asli Papua juga harus diperjelas. Jangan sampai pengertiannya berbeda antara undang-undang dan Perdasus. Kita harus melihat garis keturunan dan ketentuan yang sudah diatur dalam Perdasus," jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegasan identitas OAP bukan berarti menutup ruang bagi masyarakat non-Papua yang telah hidup bersama masyarakat Papua. Menurutnya, seluruh warga tetap dapat berkontribusi dalam pembangunan sesuai bidang masing-masing.
"Bukan berarti kita melepaskan mereka atau membatasi mereka. Mereka juga bagian dari kami dan bisa berkontribusi di bidang lain. Tetapi, untuk definisi orang asli Papua, kita harus punya kesepahaman yang jelas dan tidak boleh dipolitisasi," pungkas Yulius. (*)
Editor : Weny Firmansyah