CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah mengusulkan agar seluruh gubernur, pimpinan DPR, dan pimpinan MRP dari enam provinsi di Tanah Papua duduk bersama untuk membahas dan menyepakati definisi Orang Asli Papua (OAP).
Langkah ini dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan pemahaman dan pengaturan mengenai OAP di setiap provinsi.
Usulan tersebut disampaikan Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, kepada media ini saat ditemui di Kantor MRP Papua Tengah, Kamis (1/10/2026).
Ia menegaskan, pembahasan definisi OAP dalam peraturan khusus tidak seharusnya dilakukan sendiri-sendiri oleh masing-masing provinsi, melainkan perlu melibatkan seluruh wilayah di Tanah Papua.
Anggaibak mengatakan, meskipun saat ini Tanah Papua telah terbagi menjadi enam provinsi, seluruhnya masih berada dalam satu kerangka Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Karena itu, diperlukan kesepakatan bersama agar pengaturan mengenai definisi OAP memiliki pemahaman yang sama.
"Saya sudah membuat surat resmi sebagai Ketua Asosiasi MRP dan menyampaikannya kepada Ketua Asosiasi Gubernur Papua untuk mengundang seluruh gubernur, pimpinan DPR, dan pimpinan MRP agar kita membahas bersama definisi Orang Asli Papua," ujar Anggaibak.
Menurutnya, jika setiap provinsi menyusun definisi OAP secara terpisah, perbedaan aturan dapat muncul dan berpotensi menimbulkan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan maupun perlindungan hak-hak dasar masyarakat asli Papua.
"Jangan sampai Papua Tengah membuat definisi sendiri, Papua Barat Daya membuat lain, Papua Barat juga membuat lain. Akhirnya, ke depan kita justru berhadapan dengan persoalan lagi. Karena itu, kita harus duduk bersama dan menyepakati definisi Orang Asli Papua," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pemekaran wilayah administrasi tidak boleh menghilangkan semangat persatuan masyarakat Papua. Menurut Anggaibak, pembahasan regulasi harus tetap mengedepankan kesamaan kepentingan dalam memperjuangkan hak-hak dasar Orang Asli Papua.
Ia merujuk pada semangat yang pernah disampaikan para gubernur dalam pertemuan di Timika, yakni satu menjadi enam, enam menjadi satu. Baginya, pemekaran provinsi merupakan bagian dari perkembangan pemerintahan, tetapi masyarakat Papua tetap memiliki kepentingan bersama.
"Artinya, boleh ada pemekaran provinsi di mana-mana, tetapi kita orang Papua tetap satu. Jadi, kalau kita mau membuat peraturan khusus tentang definisi Orang Asli Papua, kita harus duduk bersama dan menentukan apa yang menjadi kesepakatan kita," katanya.
Selain mendorong pembahasan definisi OAP, Anggaibak juga menanggapi beberapa rancangan peraturan daerah (Perdasi dan Perdasus) yang telah disampaikan DPR Papua Tengah kepada MRP untuk dipelajari dan diberikan rekomendasi.
Ia mengatakan, MRP tidak ingin terburu-buru menentukan sikap sebelum menelaah substansi setiap rancangan. Menurutnya, hal terpenting bukan lamanya proses pembahasan, melainkan sejauh mana peraturan tersebut memberikan manfaat bagi daerah dan masyarakat.
"Kita tidak terlalu mempersoalkan apakah membutuhkan waktu satu bulan atau dua bulan. Kita mau melihat dulu muatannya seperti apa, apakah menguntungkan daerah dan rakyat atau tidak. Kalau memang menguntungkan, kenapa tidak kita setujui? Tetapi kalau tidak, lebih baik kita kembalikan daripada kita menyetujui sesuatu yang justru menjadi masalah ke depan," jelasnya.
Ia pun meminta DPR dan pemerintah daerah lebih selektif dalam menyusun Perdasi dan Perdasus. Menurutnya, jumlah peraturan yang dihasilkan bukanlah hal utama jika tidak disertai manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kita boleh melahirkan banyak Perdasi dan Perdasus untuk Provinsi Papua Tengah, tetapi DPR juga harus melihat apakah peraturan itu menguntungkan atau tidak bagi Orang Asli Papua dan seluruh masyarakat. Jangan hanya membuat peraturan karena semangat, tetapi harus benar-benar bermanfaat bagi daerah dan masyarakat," pungkas Anggaibak. (*)