Definisi OAP Berubah, MRP Papua Tengah Pertanyakan: Siapa yang Mengubah?

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 21:20 WIB
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak saat diwawancarai media di kantor MRP Papua Tengah, Kamis, (1/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak saat diwawancarai media di kantor MRP Papua Tengah, Kamis, (1/10/2026).(CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Tengah meminta agar ketentuan mengenai definisi orang asli Papua (OAP) dikembalikan ke draft awal. 

 

Permintaan ini menyusul munculnya sejumlah poin tambahan dalam dokumen yang kini menjadi polemik dan dinilai mengubah ketentuan yang sebelumnya telah dibahas.

 

Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) MRP Papua Tengah, Maria Mote, mengatakan pihaknya terkejut dengan adanya perubahan tersebut.

 

Ia mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas penambahan dan perubahan poin dalam dokumen yang berkaitan dengan definisi OAP.

 

Menurutnya, perubahan tersebut perlu segera diklarifikasi bersama oleh seluruh pihak yang terlibat, baik MRP, DPR Papua Tengah, pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat. 

 

"Kami juga kaget dan bingung. Kenapa ada penambahan sekian poin yang bisa merombak apa yang sudah kita tetapkan sebagai patokan. Jadi, kami dari MRP juga mempertanyakan, siapa yang memuat dan siapa yang merombak," ungkap Maria Mote kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (1/10/2026).

 

Ia menegaskan, sebagai anggota Pokja Perempuan MRP Papua Tengah meminta agar persoalan tersebut dibawa ke forum bersama untuk mengetahui secara jelas proses perubahan yang terjadi.

 

Menurutnya, setiap perubahan terhadap ketentuan yang telah dibahas harus memiliki kejelasan dan tidak boleh dilakukan tanpa koordinasi dengan pihak terkait.

 

"Kami dari Pokja Perempuan meminta agar diklarifikasi dulu siapa yang mengubah. Apakah MRP, DPR, pemerintah provinsi atau pemerintah pusat. Itu harus jelas dan harus kembali kepada aturan yang sudah ditetapkan bersama," tegasnya.

 

Maria menyatakan, pihaknya mendukung agar perubahan segera dilakukan dengan mengembalikan dokumen tersebut sesuai draft awal.

 

Ia menilai, kejelasan mengenai proses penyusunan dan perubahan aturan sangat penting agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan. Terkait substansi definisi OAP, Maria berpandangan bahwa orang asli Papua adalah mereka yang memiliki garis keturunan Papua dari ayah dan ibu.

 

Menurutnya, identitas tersebut berkaitan erat dengan asal-usul, tanah leluhur, dan keberadaan masyarakat adat Papua.

 

"Menurut kami, yang disebut orang asli Papua itu benar-benar ras asli Papua, mama Papua dan bapak Papua. Itu kembali ke akar rumput, ke tanah leluhur dan identitas kita sebagai orang Papua," katanya.

 

Ia juga menilai bahwa ketentuan mengenai anak yang lahir dari orang tua dengan latar belakang berbeda perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam penerapan regulasi OAP.

 

Maria menegaskan, persoalan definisi OAP bukan hanya menyangkut rumusan dalam dokumen hukum, tetapi juga menyangkut martabat dan identitas masyarakat Papua. Karena itu, ia meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan mengenai perubahan yang terjadi sekaligus memastikan pembahasan kembali mengacu pada draft awal.

 

"Ini persoalan martabat kita. Siapa yang mengotak-atik dan mengubah aturan itu harus jelas. Pada prinsipnya, draft itu harus kembali ke draft awal. Tidak boleh mengubah apa yang sudah ditetapkan daerah untuk melindungi masyarakat Papua," tutup Maria. (*)

Editor : Elfira Halifa
MRP OAP Ceposonline.com Majelis Rakyat Papua Tengah Orang Asli Papua