CEPOSONLINE.COM, NABIRE — DPR Papua Tengah melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terus memperjuangkan pembahasan belasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi) dan Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus), termasuk rencana perubahan Perdasus tentang Orang Asli Papua (OAP) yang menjadi salah satu agenda penting dalam pembentukan regulasi daerah.
Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi Bapemperda DPR Papua Tengah bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah di Kantor DPR Papua Tengah, Nabire, Rabu (30/9/2026).
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, mengatakan rapat tersebut digelar untuk mempersiapkan proses pembahasan sejumlah rancangan regulasi yang masih tertunda penetapannya maupun yang perlu ditindaklanjuti setelah melalui simplifikasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Jadi kita tadi mengundang Biro Hukum, kemudian Ketua MRP dan kami Bapemperda. Kami rapat untuk berkoordinasi guna menyiapkan proses pembahasan dari perda-perda yang kami siapkan untuk kita bahas dalam waktu terdekat,” ujar Gobai kepada media di ruang kerjanya, Rabu (30/9/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah rancangan regulasi yang sedang dipersiapkan meliputi Raperdasi tentang peradilan adat, standar kompensasi kayu, penanganan konflik sosial, nelayan Orang Asli Papua, penyelenggaraan ketenagakerjaan, serta perlindungan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat dan lain-lain.
Selain pembahasan beberapa rancangan regulasi tersebut, DPR Papua Tengah juga memberikan perhatian terhadap rencana perubahan Perdasus tentang OAP, menyusul dinamika dan aspirasi yang berkembang terkait pengaturan Orang Asli Papua di Tanah Papua.
Gobai menyebutkan, Ketua MRP Papua Tengah mengusulkan adanya kesepakatan bersama dari enam provinsi di Tanah Papua yang melibatkan MRP, DPRP dan pemerintah daerah mengenai definisi Orang Asli Papua.
Menurut Gobai, usulan tersebut perlu dikoordinasikan lebih lanjut dengan mempertimbangkan waktu, pembiayaan, serta pihak yang akan memfasilitasi proses pembahasannya.
“Kita sepakat bahwa sesuai dengan dinamika dan aspirasi yang berkembang, sebenarnya kita sepakat untuk kita lakukan perubahan terhadap Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua,” ungkapnya.
Ia menegaskan, rencana perubahan Perdasus tersebut menjadi bagian dari agenda yang perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pembentukan peraturan daerah, termasuk dengan melibatkan MRP dalam pemberian pertimbangan dan persetujuan sesuai ketentuan.
Gobai menambahkan, DPR Papua Tengah telah menyerahkan empat rancangan regulasi kepada MRP Papua Tengah untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan. Dua rancangan lainnya akan menyusul sehingga total terdapat enam rancangan yang dimintakan pertimbangan.
Di sisi lain, DPR Papua Tengah juga menjadwalkan koordinasi lanjutan dengan Kemendagri pada Jumat (2/10/2026). Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan arahan mengenai tahapan pembahasan dan penyelesaian sejumlah Raperdasi dan Raperdasus.
“Kita mau minta arahan nanti mereka akan hadir. Kita berharap tahun ini ada sekian belasan perda yang bisa kita tetapkan,” katanya.
Setelah memperoleh pertimbangan MRP dan arahan Kemendagri, rancangan regulasi tersebut akan melanjutkan tahapan harmonisasi sebelum ditetapkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Gobai berharap koordinasi antara DPR Papua Tengah, pemerintah provinsi, MRP dan Kemendagri dapat mempercepat proses pembahasan sehingga belasan Perdasi dan Perdasus yang telah dipersiapkan dapat ditetapkan pada Oktober 2026.
“Kita sudah siapkan opsi untuk melakukan perubahan terhadap Perdasus tentang Orang Asli Papua. Jadi kita sudah sesuai dengan aturan, kita serahkan Perdasi dan Perdasus yang perlu mendapatkan pertimbangan dan persetujuan,” tutup Gobai. (*)