CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Otonomi Khusus (Otsus) DPR Papua Tengah, Donatus Mote, menegaskan bahwa status Orang Asli Papua (OAP) tidak ditentukan berdasarkan jabatan, kekayaan, maupun lamanya seseorang tinggal di Tanah Papua, melainkan berdasarkan garis keturunan, adat, dan kebudayaan masyarakat Papua.
Pernyataan tersebut disampaikan Donatus Mote saat mengikuti Dialog dengan Masyarakat dan Pemerintah Daerah terkait Regulasi Daerah Amanat UU Otsus, yang digelar di LPP RRI Nabire, Senin (21/9/2026). Dalam dialog tersebut, ia menyoroti pentingnya penyusunan peraturan daerah yang mampu melindungi hak-hak Orang Asli Papua di Papua Tengah.
Donatus mengatakan, perkembangan situasi di Papua Tengah menunjukkan perlunya regulasi yang secara khusus memberikan perlindungan terhadap Orang Asli Papua. Menurutnya, peraturan daerah tersebut harus disusun dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, karakteristik budaya, serta adat setiap suku di Papua.
“Melihat situasi dan perkembangan, mesti ada peraturan daerah yang menyelamatkan dan melindungi Orang Asli Papua. Maka, peraturan daerah itu sangat penting. Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan masukan dalam pembahasan ini,” ujar Donatus.
Ia menegaskan, definisi Orang Asli Papua seharusnya tidak ditentukan hanya berdasarkan pandangan pemerintah pusat, tetapi perlu melibatkan masyarakat adat Papua yang memahami sejarah, budaya, serta garis keturunan masing-masing suku.
“Orang Asli Papua tidak perlu didefinisikan oleh orang yang bukan Orang Asli Papua. Hanya Orang Asli Papua sendiri yang bisa mendefinisikan siapa Orang Asli Papua, karena definisi itu berkaitan dengan cara hidup, karakter, dan kebudayaan setiap suku,” tegasnya.
Menurut Donatus, penentuan status OAP harus memperhatikan hubungan genealogis atau garis keturunan. Ia menilai, masyarakat adat Papua memiliki pemahaman yang lebih mendalam mengenai identitas dan asal-usul setiap suku, sehingga aspek tersebut perlu menjadi dasar dalam penyusunan regulasi.
Lebih lanjut, Donatus menyoroti persoalan hak kepemilikan tanah dan kekayaan di Papua. Ia menegaskan, jabatan, kepemilikan tanah, maupun kekayaan seseorang tidak secara otomatis mengubah statusnya menjadi Orang Asli Papua.
“Orang yang datang ke Papua tidak bisa dianggap sebagai Orang Asli Papua hanya karena memiliki jabatan atau kekayaan di Papua. Orang pendatang yang memiliki tanah sampai 100 hektare di Papua tetap bukan Orang Asli Papua. Ia hanya mempunyai hak pakai, sementara hak milik harus dilindungi bagi Orang Asli Papua,” jelasnya.
Donatus juga menekankan bahwa lamanya seseorang tinggal di Papua tidak serta-merta mengubah status identitasnya sebagai Orang Asli Papua. Menurutnya, status tersebut berkaitan dengan garis keturunan dan tidak ditentukan oleh berapa lama seseorang menetap atau bekerja di Papua.
“Orang pendatang tidak bisa dilihat dari berapa lama dia hidup di Papua. Tiga puluh tahun sekalipun, atau sepuluh tahun di Papua, dia tetap bukan Orang Asli Papua. Karena pekerjaan, tanah yang dia miliki, dan kekayaan yang dia miliki di Papua tidak akan mengubah ras atau genetik dalam tubuhnya,” katanya.
Ia menambahkan, persoalan definisi OAP dan perlindungan hak masyarakat adat perlu dibahas secara serius dalam proses revisi regulasi Otsus. Menurutnya, pembahasan tersebut harus melibatkan berbagai pihak agar aturan yang dihasilkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap Orang Asli Papua.
Donatus berharap seluruh masukan dari masyarakat adat, pemerintah, dan pihak terkait dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan peraturan daerah. Ia menekankan pentingnya regulasi yang mampu melindungi hak-hak Orang Asli Papua serta tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap semua masukan ini dapat diterima dan dibahas bersama dengan baik, sehingga peraturan daerah yang nantinya dihasilkan benar-benar kuat, melindungi Orang Asli Papua, dan menjawab kebutuhan masyarakat di Papua Tengah,” pungkasnya. (*)
Editor : Lucky Ireeuw