DPR Poksus Usulkan KTP Khusus untuk Bedakan OAP dan Non-OAP di Papua Tengah

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:03 WIB
Ketua Pokja Khusus DPR Papua Tengah, Donatus Mote. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE)
Ketua Pokja Khusus DPR Papua Tengah, Donatus Mote. (CEPOSONLINE.COM/THERESIA F. TEKEGE) 

CEPOSONLINE.COM, NABIRE  – Dewan perwakilan rakyat  Papua Tengah (DPR PT) mengusulkan adanya sistem administrasi kependudukan yang dapat membedakan Orang Asli Papua (OAP) dan masyarakat non-OAP melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP). Usulan tersebut dinilai penting untuk memperjelas pendataan penduduk sekaligus mendukung perlindungan hak Orang Asli Papua di Papua Tengah.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Otonomi Khusus (Otsus), Donatus Mote mengungkapkan pendataan OAP dan masyarakat non-OAP dilakukan secara jelas melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurutnya pembedaan identitas dalam administrasi kependudukan diperlukan untuk mengetahui jumlah Orang Asli Papua dan masyarakat pendatang (Non OAP) yang telah melakukan perekaman KTP.

“Kami berharap dalam perekaman KTP di Dukcapil mesti dibedakan. Harus ada KTP khusus Orang Asli Papua dan tidak boleh sama dengan KTP Non OAP. Ini menjadi catatan penting untuk mendeteksi berapa orang Asli Papua yang benar-benar melakukan perekaman di Dukcapil dan berapa orang pendatang atau non-Papua yang telah melakukan perekaman KTP,” ujar Ketua Pokja Khusus DPR Papua Tengah, Donatus Mote, kepada media, Rabu (23/9/2026). 

Menurutnya, pendataan yang jelas diperlukan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Otonomi Khusus di Papua Tengah.
“ Saya harap ini supaya  identitas Orang Asli Papua dan masyarakat non-OAP dapat tercatat secara lebih terukur, sehingga pemerintah memiliki data yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan,” ujarnya.

Donatus juga mengusulkan agar pembedaan identitas tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi regulasi terkait Orang Asli Papua. Ia menyebut kemungkinan adanya perbedaan warna atau tulisan pada KTP, namun usulan tersebut perlu dikaji bersama pihak terkait dan disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau perlu, warna KTP juga dibedakan. Tidak boleh sama, atau tulisan di KTP Orang Asli Papua dan Non OAP dibedakan. Ini menjadi catatan penting yang perlu kita masukkan dalam revisi bersama,” katanya.

Ia menegaskan, sistem pendataan tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengetahui jumlah Orang Asli Papua yang telah melakukan perekaman KTP, sekaligus membedakannya dengan data masyarakat pendatang atau non-OAP.

Donatus menambahkan, masukan dari masyarakat dan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan Otonomi Khusus. Ia mengapresiasi kritik yang disampaikan selama proses pembahasan dan berharap masukan tersebut dapat memperkuat peraturan daerah yang sedang disusun.

“Kritik itu vitamin. Kritik memberikan energi dan semangat. Memang ada kendala dan beberapa kekurangan dalam pembahasan ini. Masukan dari semua pihak sangat luar biasa bagi saya sebagai pimpinan yang terus bergerak untuk membuat sebuah peraturan daerah yang kuat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Donatus berharap usulan mengenai pembedaan administrasi kependudukan dapat dibahas secara serius bersama pemerintah daerah, Dukcapil, dan seluruh pihak terkait. Menurutnya, pendataan yang jelas dan akurat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan Otonomi Khusus mampu memberikan perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua.

“Kami berharap semua masukan ini dapat diterima dan dibahas bersama dengan baik, sehingga peraturan daerah yang nantinya dihasilkan benar-benar kuat, melindungi Orang Asli Papua, dan menjawab kebutuhan masyarakat di Papua Tengah,” pungkasnya. (*)

Editor : Lucky Ireeuw
Papua Tengah Ceposonline.com dpr