DPR Papua Tengah Siapkan Revisi Perdasus OAP,  Definisi OAP Harus Berbasis Genealogis

Theresia F. Tekege • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 22:21 WIB
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat memimpin jalannya dialog di aula LPP RRI Nabire, Senin, (21/9/2026).
(CEPOSONLINE.COM,/THERESIA)
Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai saat memimpin jalannya dialog di aula LPP RRI Nabire, Senin, (21/9/2026). (CEPOSONLINE.COM,/THERESIA)

 
CEPOSONLINE.COM, NABIRE — 
 Dewan Perwakilan Rakyat Papua Tengah (DPR PT) berencana mengevaluasi dan merevisi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Nomor 14 Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua (OAP), menyusul masukan masyarakat terkait kriteria dan definisi OAP yang dinilai perlu memperhatikan hubungan genealogis atau garis keturunan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua IV DPR Papua Tengah, John NR Gobai, kepada media usai memimpin dialog bersama masyarakat dan pemerintah daerah terkait regulasi daerah amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus), dalam rangka pengawasan pelaksanaan Otsus, di Aula LPP RRI Nabire, Senin (21/9/2026).

John mengatakan, DPR Papua Tengah telah menyelesaikan sejumlah peraturan daerah dalam waktu relatif singkat. Namun, ia mengakui masih terdapat regulasi yang perlu dievaluasi, termasuk Perdasus tentang OAP.

“Apa saja yang sudah dibuat oleh DPR Papua Tengah. Kita juga menyampaikan tentang tahapan penyusunan sebuah peraturan daerah. Tahapannya panjang. Tapi luar biasa, DPR Papua Tengah dalam waktu tiga bulan kita bisa menyelesaikan hampir puluhan perda,” ujar John.

Ia menyebutkan, Perdasus Nomor 14 Tahun 2026 tentang OAP menjadi salah satu regulasi yang mendapat sorotan dan perlu diperbaiki melalui pembahasan bersama.

“Memang ada kekurangan-kekurangan. Yang terakhir ini menjadi sorotan, yaitu Perdasus Tahun 2026 tentang Orang Asli Papua. Nah, itu memang kita harus melakukan revisi. Kita sudah berdiskusi dengan pimpinan, Pak Ketua sudah oke. Kita dengan pemerintah daerah akan rapat mungkin Oktober untuk bisa mendiskusikan hal ini,” jelasnya.

Menurut John, berbagai saran dan masukan yang disampaikan masyarakat dalam dialog tersebut telah didengar oleh pihak terkait. Masukan itu akan menjadi bahan pembahasan untuk memperbaiki sejumlah pasal dalam regulasi OAP.

“Tadi juga waktu pertemuan melalui Zoom, semua saran dan masukan dari teman-teman sudah didengar. Kita menjelaskan dan membahas bersama pasal-pasal yang menjadi konsentrasi. Semua sudah kita dengar untuk kita lakukan perbaikan,” katanya.

Dalam dialog tersebut, John turut menjelaskan pandangannya mengenai definisi OAP yang berkaitan dengan hubungan genealogis atau garis keturunan.

Ia menyebutkan tiga kategori hubungan keturunan yang menjadi pembahasan, yakni anak dari ayah dan ibu asli Papua, anak dengan ayah asli Papua dan ibu non-OAP, serta anak dengan ibu asli Papua dan ayah non-OAP.

“Yang pertama, bapak dan mama OAP. Yang kedua, bapak OAP dan mama non-OAP Karena genealogis. Yang ketiga, mama OAP dan bapak non-OAP disebut juga asli Papua Karena mamanya asli Papua dan dua definisi diatas anaknya memiliki hubungan darah dari orang tua asli Papua,” jelasnya.

Namun, John mengatakan persoalan pengangkatan seseorang sebagai OAP masih menjadi salah satu hal yang menuai keberatan dari masyarakat.

Menurutnya, penetapan status OAP perlu mempertimbangkan hubungan darah dengan suku dan marga yang memiliki wilayah adat yang jelas di Papua.

“Sementara yang pengangkatan-pengangkatan itu, banyak peserta yang keberatan. Jadi, kita tidak bisa meng-OAP-kan orang yang tidak ada hubungan darah, karena secara genealogis tidak ada hubungan darah dengan suku-suku ataupun marga-marga yang memiliki dusun dan wilayah adat yang jelas,” tegasnya.

Ia mengatakan, berbagai penolakan yang berkembang di tengah masyarakat Papua perlu menjadi bahan pertimbangan dalam proses revisi regulasi tersebut. Karena itu, DPR Papua Tengah akan membuka ruang diskusi bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Di Papua itu tidak mungkin kita begitu saja menetapkan seseorang sebagai OAP. Banyak masyarakat menolak hal itu. Jadi, nanti dalam penyusunan revisi, kita akan mendiskusikan dengan teman-teman di Kemendagri terkait dengan apa yang sedang berkembang di Papua,” ungkapnya.

John juga meluruskan bahwa Kemendagri tidak secara langsung merumuskan definisi OAP dalam proses pembahasan yang dimaksud. Menurutnya, Kemendagri berperan dalam menyamakan persepsi dan membahas kebutuhan regulasi OAP berdasarkan agenda bersama pemerintah pusat dan daerah.

“Jadi, sebenarnya Kemendagri itu tidak merumuskan. Saya ikut pertemuannya, Kemendagri tidak ada dalam konteks merumuskan definisi OAP, tidak ada. Kita yang justru duduk bersama untuk menyamakan persepsi,” katanya.

Ia menjelaskan, pembahasan regulasi OAP berkaitan dengan kesepakatan para gubernur di Jayapura serta keputusan Menteri Dalam Negeri bersama para gubernur dan Komisi II DPR RI yang menekankan perlunya definisi dan regulasi OAP.

“Karena dua agenda tadi, ada kesepakatan para gubernur di Jayapura dan ada keputusan akhir Mendagri dengan para gubernur bersama Komisi II. Harus ada definisi, harus ada regulasi OAP yang dibuat,” ujarnya.

John menambahkan, DPR Papua Tengah telah memiliki rancangan regulasi sebelum pertemuan tersebut berlangsung. Namun, munculnya kritik dan masukan dari masyarakat menjadi kesempatan untuk melakukan evaluasi secara terbuka.

“Kami di Papua Tengah, sebelum ada pertemuan itu, kami sudah punya regulasi yang kemudian mendapatkan sorotan. Jadi, saya pikir bagus kita terbuka untuk mendengarkan masukan. Memang perda itu harus ada, harus kita buat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pembahasan revisi Perdasus OAP perlu melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan dapat mengakomodasi aspirasi masyarakat serta memperhatikan hubungan genealogis dan adat Papua.

“Kita harus terbuka menerima semua masukan dari masyarakat. Perdasus ini harus kita perbaiki bersama, sehingga definisi Orang Asli Papua benar-benar mengakomodasi hubungan genealogis, adat, dan aspirasi masyarakat Papua. Ini yang akan kita bawa dalam pembahasan selanjutnya,” pungkas John Gobai. (*)

Editor : Agung Trihandono
Papua Tengah Ceposonline.com dpr