CEPOSONLINE.COM, NABIRE – Sebanyak 653 titik panas (hotspot) terdeteksi tersebar di delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Berdasarkan data hotspot per 22 Agustus 2026, Kabupaten Nabire menjadi wilayah dengan jumlah titik panas tertinggi, yakni 321 titik. Selanjutnya Kabupaten Puncak 100 titik, Dogiyai 97 titik, Paniai 59 titik, Intan Jaya 56 titik, Puncak Jaya 10 titik, Deiyai sembilan titik, dan Mimika satu titik.
Juru Bicara Gubernur Papua Tengah, Emanuel You, mengatakan kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah karena kebakaran terjadi di sejumlah wilayah Papua Tengah.
“Hari ini di Papua Tengah sedang terjadi kebakaran di mana-mana. Terkonfirmasi delapan kabupaten di Papua Tengah tidak ada yang absen. Lahan dan hutan yang terbakar itu sama saja terbakar bagi kehidupan, karena kita hidup bergantung kepada lahan dan hutan,” kata Emanuel kepada media saat jumpa pers di Ruang Studio Gereja KSK Nabire, Sabtu (22/8/2026).
Ia mengatakan, tingginya jumlah titik panas tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah provinsi mengambil langkah koordinasi dan penanganan bersama pemerintah kabupaten.
“Sesuai dengan data yang kami peroleh, Nabire terkonfirmasi 321 titik panas. Kemudian Mimika satu titik, Paniai 59 titik, Puncak 100 titik, Puncak Jaya 10 titik, Dogiyai 97 titik, Intan Jaya 56 titik dan Deiyai sembilan titik,” jelasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Gubernur Papua Tengah Meki Nawipa telah memerintahkan Sekretaris Daerah Papua Tengah untuk menggelar rapat darurat.
“Gubernur kemarin memerintahkan kepada Sekda untuk melakukan rapat emergency. Rapat emergency ini pada dasarnya ada dua. Pertama adalah memberikan pertolongan mendadak kepada Kabupaten Nabire sebagai ibu kota provinsi, dan kedua membentuk satuan tugas kebakaran hutan dan lahan,” ujar Emanuel.
Pembentukan Satgas tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Papua Tengah.
“Semua itu sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/144 Tahun 2026. Ketua Satgas adalah Pak Gubernur sendiri selaku Ketua Satgas,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Papua Tengah selaku Ketua Satgas akan memimpin rapat bersama para ketua Satgas dari delapan kabupaten pada Minggu (23/8/2026).
“Untuk tindak lanjut dari satuan tugas itu, Gubernur akan memimpin selaku Ketua Satgas, akan memimpin full meeting dengan ketua-ketua Satgas delapan kabupaten. Ketua-ketua Satgas delapan kabupaten adalah bupati delapan kabupaten,” jelas Emanuel.
Menurutnya, rapat tersebut akan membahas koordinasi penanganan karhutla sekaligus memastikan langkah-langkah awal yang telah dilakukan masing-masing kabupaten dalam menghadapi kebakaran di wilayahnya.
“Meeting itu dilaksanakan dalam rangka koordinasi sekaligus memastikan langkah-langkah awal yang masing-masing kabupaten lakukan dalam penanganan tanggap darurat terhadap kebakaran yang terjadi di setiap kabupaten,” ujarnya.
Emanuel mengatakan hasil rapat tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan berikutnya di masing-masing wilayah.
“Itu yang akan dirapatkan oleh Gubernur selaku Ketua Satgas dalam rapat full besok. Setelah rapat selesai, baru hal-hal lain akan disampaikan kemudian,” pungkasnya. (*)